Kuasa Hukum Ahli Waris, Alex Safri: Kami Akan Somasi Komisaris PT. Pelangi Bahari Nusantara dan Ingatkan Saidah Anwar

Selasa, 27 Juni 2023, Juni 27, 2023 WIB Last Updated 2023-06-27T10:32:08Z

 

Kuasa hukum ahli waris Pantai Pelangi, Alex Safri Winando


KARAWANG, Ondatapublik.com- Kuasa hukum ahli waris Pantai Pelangi, Alex Safri Winando akan melakukan upaya hukum atas tindakan penyerobotan lahan Pantai Pelangi yang dilakukan PT. Pelangi Bahari Nusantara.


"Kami akan menyampaikan somasi kepada Endang Hamidi, selaku komisaris  PT. Pelangi Bahari Nusantara karena  telah melakukan penyerobotan," ucapnya, Selasa (27/06/2023).


Alex menegaskan, selain itu pihaknya akan mengingatkan kuasa pengelola yaitu anggota DPRD Karawang, Saidah Anwar atas kepemilikan tanah Pantai Pelangi.


"Kami mengingatkan kepada saudari Saidah bahwa tanah tersebut adalah milik klien kami," tuturnya.


Lanjut Alex, kemudian pihaknya akan melaporkan persoalan ini atas pengklaiman tanah tersebut ke Polres Karawang.


"Apabila mereka tidak bisa membuktikan alas hukum terhadap tanah tersebut kami akan ambil paksa tanah tersebut," tegasnya. 


Dikatakan Alex, hingga saat ini tanah tersebut tercatat di desa Sungaibuntu merupakan milik dari clien dari ahli waris Casmi seluas 6 hektar berdasarkan C 1681 Persil 320.


"Dari sejak dahulu sampai dengan saat ini, C yang berada di desa Sungaibuntu itu belum ada perubahan, yang artinya terhadap tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan baik oleh Casmi maupun ahli waris," pungkasnya. (Gie)

Komentar

Tampilkan

Terkini