Lagi-lagi Ditemukan Proyek Pemerintah Tanpa Memasang Papan Informasi.

Rabu, 14 Juni 2023, Juni 14, 2023 WIB Last Updated 2023-06-13T17:41:01Z

 

Excavator yang melaksanakan normalisasi saluran irigasi di Desa Tanah Baru

Karawang,Ondatapublik.com -  Meski kerap diprotes dan diberitakan oleh sejumlah media, namun masih saja terjadi,  kali ini kembali ditemukan  pada  proyek  normalisasi saluran irigasi di Desa Tanah Baru Kecamatan Pakisjaya tanpa memasang papan nama.


Proyek normalisasi saluran irigasi di Desa Tanah Baru yang dimulai dari jembatan Kamal dan rencananya akan dikerjakan sampai Desa Tanjung Bungin menjadi perhatian sejumlah aktivis. Pasalnya jarak antara jembatan Kamal dengan Desa Tanjung Bungin cukup jauh. Lalu berapa besar  anggaran pemerintah untuk proyek normalisasi tersebut.


Menurut Ketua Karawang Monitoring Group Drs. Imron Rosadi. Kenapa harus ditutup - tutupi. Seharusnya pelaksana proyek normalisasi saluran irigasi di Desa Tanah Baru  bersifat transparan terhadap masyarakat karena proyek itu menggunakan uang negara.  Sebab  lanjut dia, masyarakat juga berhak mengetahui  sumber dana  dan berapa besar anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk proyek normalisasi tersebut.


" Papan informasi pada setiap proyek  pemerintah itu wajib untuk dipasang, sebab dalam papan informasi tertuliskan nomor kontrak,  nama perusahaan, besarnya anggaran dan volume pekerjaan serta batas waktu pelaksanaan. Dalam  uraian pekerjaan, juga tentunya  tertulis agar memasang papan nama diarea proyek dan harus ditempatkan ditempat yang strategis, mudah dilihat oleh publik. Jika pelaksana sengaja tidak mau memasang papan informasi,  berarti pihak pelaksana sengaja menyembunyikan, dan patut diduga  akan membohongi masyarakat, " Kata Imron Rosadi Selasa ( 13/06/23)



Ketua Umum Advokasi Masyarakat dan Konsumen Indonesia (AMKI) Syarif Hidayat, SH juga menyikapi proyek pemerintah yang ditutup-tutupi. 


Menurutnya, proyek Pemerintah yang tidak memasang  papan informasi  bukan hanya  melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada proyek yang  sumber dananya dari Pemerintah.


" Salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Ketua Umum AMKI (Sent)


Komentar

Tampilkan

Terkini