Dalam Proses Sengketa, SHM Nomor 03444 Atas Nama Ending Hamidi Akan Diblokir

Rabu, 05 Juli 2023, Juli 05, 2023 WIB Last Updated 2023-07-05T14:54:54Z

 



KARAWANG,Ondatapublik.com - Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 03444 yang diklaim milik Ending F. Hamidy  akan segera diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang karena masih dalam proses sengketa.


Kuasa hukum ahli waris, Alex Safri Winando, SE,SH, MH mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran di BPN Kabupaten Karawang untuk diblokir sementara waktu sebelum perkara tersebut memiliki ketentuan hukum.


"Terhadap sertifikat 03444 atas nama Ending F. Hamidy kami akan blokir dulu di BPN. Kemudian selain itu kami memnita agar BPN mencocokkan mana yang C desa 1681 Persil 319 dan juga mana yang Persil 320," ucapnya, Rabu (5/7/2023)


Dikatakan Alex, ada penentuan batas sebelumnya dan ada pengukuran yang telah dilakukan oleh BPN Karawang.


"Seharusnya dari pihaknya Ending F Hamidy ini harus sudah tahu mana batas Persil 319 mana batas Persil 320, jangan hanya semata-mata punya sertifikat 03444 kemudian dia  mengatakan bahwa secara keseluruhan tanah itu milik dari Ending F. Hamidy sedangkan kita ketahui selain Ending F. Hamidy juga ada tanah lain yaitu Casmi," tegas Alex.


Lanjut Alex, langkah berikutnya pihaknya akan membuatkan permohonan pengukuran ulang terhadap kedua Persil tersebut.


"Kita masih buat untuk pemblokiran,  kemudian selanjutnya kami buatkan permohonan untuk pengukuran ulang dan pengembalian tapak batas," pungkasnya. (Gie)

Komentar

Tampilkan

Terkini