Merasa Ditantang, Kuasa Hukum Ahli Waris, Alex Safri: Kami Buktikan Laporkan Saidah Anwar Dkk Atas Dugaan Penggelapan

Rabu, 05 Juli 2023, Juli 05, 2023 WIB Last Updated 2023-07-05T07:05:20Z

 


KARAWANG ,Ondatapublik.com - Kuasa hukum ahli waris Nur Haerun Alex Safri Winando SE., SH., MH resmi membuat laporan polisi atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Saidah Anwar dan Ending Hamidi  sebagai pengelola pantai pelangi, Selasa (4/07/2023).


"Kenapa kami buat laporan polisi hari ini karena ada komentar yang mengatakan kenapa tidak dilaporkan, kami tunjukkan kami buktikan bahwa kami juga bisa laporan polisi berkaitan dengan penggelapan tanah ini," ucap Alex Safri.


Dikatakannya, yang perlu diketahui lokasi tanah antara tambak dan pantai pelangi itu berbeda kepemilikannya dan berbeda suratnya.


"Tambak itu C desanya 1681 Persil 139 sedangkan pantai pelangi C desanya 1681 Persil 320. Kita harus bisa menempatkan mana lokasi milik kita dan mana lokasi milik orang lain. Jangan hanya mengklaim dengan bukti sertifikat," tegasnya.


Lanjut Alex, sertifkat itu merupakan bukti yang sah menurut hukum karena produknya adalah produk BPN, namun yang perlu diketahui dasar daripada sertifikat itu tentunya adalah girik Persil, kemudian setelahnya baru bisa terbit sertifikat.


"Kalau tanpa Persil tanpa Warkah tanpa girik darimana bisa terbitnya sertifikat itu? perlu diketahui dahulu dasar dari sertifikat itu Persil dan C desa, dibuatkan Warkah oleh desa sehingga bisa diterbitkan SHM nya," ucapnya.


Tanpanya adanya Persil tidak akan bisa diterbitkan sertifikat hak milik, karena warkah itu ada di BPN.


"Saya tegaskan sekali lagi, kita akan proses hukum, hari ini kita buka lapoan polisi di pasal 385 KUHP, ancaman pidananya 4 tahun, kita tunggu prosesnya," tegasnya.



"Setelah laporan polisi ini, kami akan gugat secara perdata, untuk membuktikan mana yang benar mana yang tidak benar," pungkasnya. (Gie)

Komentar

Tampilkan

Terkini