Pasang U-Ditch Tergenang Air . Diduga CV. Harapan Jaya Abadi Mengerjakan Proyek Drainase Di Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan Asal Jadi.

Senin, 24 Juli 2023, Juli 24, 2023 WIB Last Updated 2023-07-24T02:40:03Z

 

Tampak genangan air dalam pekerjaan pemasangan U- Ditch


Karawang, Ondatapublik.com  Proyek pembangunan drainase menggunakan benda U-Ditch harus dikerjakan  dengan hati - hati dan dalam kondisi kering.


Pasalnya pemasangan U-Ditch tidaklah mudah. Proses pemasangan U-Ditch setelah benda berat itu diletakan lalu disambung dengan plat penyambung dan semen . Sementara dari pantauan Wartawan Ondatapublik.com ,pekerjaan drainase di Dusun Sukarlim RT 17-18 RW 09, Desa Tegawaru, Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang yang dilaksanakan oleh CV. Harapan jaya Abadi dikerjakan dalam keadaan banjir tergenang air.


" Kok pasang U - Ditch terendam air,  kalau  di RAB nya untuk lantai dasar  bukan memakai adukan semen melainkan pakai pasir urug, yaaa harusnya dalam kondisi kering bukannya air tergenang seperti itu. Lalu bagaimana mungkin  bisa mengerjakan  plat penyambung dan semennya  jika digenangi air, " ujar Ruly yang mengaku warga sekitar. 


Papan informasi tanpa memuat nomor kontrak

Tak hanya pelaksanaan pekerjaan yang diduga asal jadi, CV.Harapan Jaya Abadi juga diduga belum kantongi SPK , sebab dalam papan informasi tidak memuat nomor kontrak , masa pelaksanaan juga tak jelas kapan berakhirnya  karena hanya ditulis 60 hari kalender.


Joen SH selaku pemerhati dan sebagai ketua di LBH Barak Indonesia tergelitik memperhatikan kontraktor dan oknum satker nakal dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya  tidak mempedomani aturan yang sudah ditetapkan.


Dia juga menjelaskan, Penunjukan Langsung  (PL) sudah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah.


" Kan sudah dijelaskan oleh Pepres nomor 12 tahun 2021 . Oleh karenanya jika ada kontraktor nakal sementara pengawas atau pejabat pembuat komitmen (PPK) membiarkan , itu patut diduga adanya  permupakatan jahat dalam proyek tersebut, sebab mengerjakan proyek yang dibiayai negara harus mempedomani aturan, baik administrasi maupun teknik lapangan,"   pungkasnya (Hadis)


Komentar

Tampilkan

Terkini