Somasi Dilayangkan, Pengelola Pantai Pelangi Gusar

Selasa, 04 Juli 2023, Juli 04, 2023 WIB Last Updated 2023-07-04T11:04:24Z

 


KARAWANG,Ondatapublik.com - Alex Safri Winando SE., SH., MH., yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh ahli waris dari Casmi binti Dasiah mengatakan pihaknya akan melaporkan pengelola PT. Pelangi Bahari Nusantara ke Kepolisian Resor Karawang dalam waktu dekat.


“Kami kalau memang diminta untuk melaporkan!, kami akan melaporkan persoalan ini ke Polisi. Karena jelas tercatat di Desa Sungaibuntu bahwa tanah Pantai Pelangi masih tercatat atas nama Casmi binti Dasiah sampai dengan hari ini, termasuk alas hak sertifikat yang dimilik Hamidi. Pemilik perusahaan yang memberikan kuasa kepada Saidah Anwar untuk mengelola Tambak dan Pantai Pelangi.


Diungkapkan Alex Safri, adapun jika pihaknya sampai hari belum melaporkan PT. Pelangi Bahari Nusantara, itu dikarenakan masih menunggu itikad baik dari Saidah Anwar. Jika kemudian persoalan ini memang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka secepatnya ia bersama kliennya akan lapor polisi atas dugaan penyerobotan tanah dan menghalang-halangi.


“Perlu diketahui juga dengan jelas, bahwa tanah empang (tambak) dengan tanah yang berada di Pantai Pelangi itu berbeda persil dan berbeda girik. Yang dibeli oleh Hamidi (pemilik PT. Pelangi Bahari Nusantara) merupakan Girik C No. 1681/ Persil 319 yang terbit sertifikat dan tanah Pantai Pelangi itu Girik C No. 1681 / Persil 320 sesuai yang kami sampaikan dalam somasi bahwa ada perbedaan lokasi, dan Saidah Anwar mengklaim bahwa tanah Pantai Pelangi adalah tanah yang termasuk didalam sertifikat yang diterbitkan sesuai dengan Girik C No. 1681/ Persil 319,” terang Alex Safri memaparkan.


Mengenai tanah bersertifikat yang diklaim oleh Saidah Anwar, lanjutnya, asal usulnya adalah ahli waris Casmi binti Dasiah menjual tanah Casmi kepada saudara Oos seluas 2 Hektare dibayar dengan mencicil. Namun anehnya, tiba – tiba terbit akta jual beli antara ahli waris Casmi binti Dasiah dengan Oos, lalu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5 Hektar 437 meter persegi.


“Nah sisanya dari mana itu ?, sementara pembelian tanah hanya seluas 2 hektar saja itupun belum lunas?, inilah yang menjadi pertanyaan kami. Bagaimana bisa terbit sertifikat dan akta jual beli sedangkan klien kami (ahli waris Casmi binti Dasiah) belum pernah menandatangani surat satu pun sampai dengan saat ini,” jelasnya heran.


“Dan kami bukan mengklaim, kami bisa membuktikan, berdasarkan Persil dan C Desa,” tegas Alex Safri lagi.


Mengenai surat somasi yang dipermasalahkan Saidah Anwar, Kenapa dikirimkan pihaknya kepada para pedagang di Pantai Pelangi, Desa Sungai Buntu, Alex Safri menuturkan, Hal itu dikarenakan para pedagang harus tahu bahwa tanah yang dipergunakan mereka untuk berjualan adalah tanah milik kliennya.


“Perlu diketahui, surat somasi yang kami kirim kepada pedagang di Pantai Pelangi itu adalah surat tembusan untuk memberitahu bahwa tanah itu adalah milik klien kami, dan surat Somasi yang ditujukan kepada Saidah Anwar kami kirimkan melalui Jasa Kirim , karena kami tidak mengetahui dimana rumah Saidah Anwar, kami punya bukti pengiriman yaitu, pada tanggal 28 Juni 2023 pukul 19. 16 WIB,” jelas Alex Safri dikantornya, Senin (4/7/2023).


“Mengapa Saidah Anwar yang kita somasi, karena ia sudah diberi kuasa oleh Hamidi sebagai pengelola tanah Empang dan tanah Pantai Pelangi ,” pungkasnya. (Gie)

Komentar

Tampilkan

Terkini