KARAWANG, Ondatapublik.com - Bidang SDA PUPR Karawang jangan berpangku tangan setelah menunjuk kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pemasangan U-Ditch. Pasalnya pekerjaan pemasangan U-Ditch tidak mudah, butuh kehati-hatian dan ketelitian , oleh karenanya pemasangan U-Ditch harus dikerjakan oleh ahlinya.
CV.MUTLAK SEJATI, yang melaksanakan proyek pemerintah didepan pasar Cilamaya dinilai tidak profesional dalam mengerjakan pemasangan U-Ditch. Dari pantauan awak media, U-Ditch dipasang dalam kondisi air banjir. Sementara pengawas dari dinas terkait terkesan membiarkan meski pekerjaannya diduga tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK)
" Saya perhatikan para pekerja proyek drainase ini tidak memahami cara memasang U-Ditch yang benar. Masa airnya tidak dikeringkan dulu," Ujar Parmin warga yang ada di sekitar pasar . Rabu (02/08/23)
Menurutnya, memasang U-Ditch air disekitarnya jangan sampai banjir, sebab setelah U-Ditch terpasang mestinya dipasang plat penyambung dan perekat.
"Bagaimana mungkin hasilnya akan baik jika mengerjakannya didalam air, seharusnya setelah U- Ditch terpasang pertemuan antara beton harus disambung dengan pengelasan plat penyambung , kemudian sambungan di nat menggunakan semen," kata Parim yang mengaku pernah punya pengalaman memasang U-Ditch
Sementara Asep warga Desa Cilamaya membeberkan upaya pekerja CV.MUTLAK SEJATI yang mengerjakan proyek drainase depan pasar Cilamaya dimalam hari
" Pemasangan U-Ditch dikerjakan pada malam hari, itupun tidak rampung, baru beberapa meter saja. Sebenernya pada waktu itu air disedot pakai pompa air namun tidak sampai kering, masalahnya mesin pompanya kecil dan selang pembuang airnya kurang maksimal, " bebernya
Menyikapi proyek drainase depan pasar Cilamaya, Joen.SH selaku pemerhati menegaskan, bahwa dari unsur masyarakat juga punya hak mengawasi agar tidak terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN), sebab proyek tersebut sumber dananya dari Pemerintah.
" Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masyarakat juga mendapat pelayanan dalam memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum, oleh karenanya jika diketahui atau patut diduga adanya KKN jangan ragu, laporkan saja, " pungkas Joen. (Hadis)