Malu Di Beritakan Beberapa Media Online Terkait Minta Biaya Pembuatan SKD Sebesar 4 Juta Ke Seorang Warga. (ER) Mantan Kadus Mekarjaya Desa Tambaksumur, Kebakaran Jenggot.

Rabu, 16 Agustus 2023, Agustus 16, 2023 WIB Last Updated 2023-08-16T04:21:25Z


 

Karawang. Ondatapublik.com - dengan munculnya pemberitaan telah melakukan pungutan biaya pembuata surat Keterangan Desa (SKD) pemecahan tanah sebesar Rp 4 juta rupiah kepada salah seorang warga Dusun Karangmulya, dinyatakan berita tersebut tidak benar dan fitnah semata, hal itu dikatakan langsung oleh mantan kadus Mekarjaya berinisial (ER) dalam komentarnya di salah satu  media online.


Ia mengatakan bahwa yang diberitakan itu semuanya berita fiktif dan fitnah. Hal itu dikatakannya karena tidak ada satu pun wartawan yang datang untuk menemuinya guna konfirmasi atau menanyakan langsung hal yang sebenarnya terjadi.


Menanggapi komentar mantan  Kadus Mekarjaya (ER) yang dilangsir melalui berita disalah satu media online yang merasa dirinya di fitnah atau beritakan fiktif itu hanya pembelaan saja, seakan jati dirinya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.



Semestinya Kadus Mekarjaya berinisial (ER) ini harus intropeksi diri, disitu sudah jelas dan gamblang, sesuai keterangan  seorang warga  berinisial (TW) asal  Dusun Karangmulya Rt 13/06. Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang mengatakan dirinya mengaku dipinta uang sama Kadus (ER) sebesar Rp.4 juta untuk biaya bikin SKD pemecahan tanah hingga satu bulan tidak kunjung jadi, kenaapa (ER) berkomentar lain. Seharusnya (ER) harus klarifikasi baik ke (TW) sebagai pemohon ataupun ke media yang pernah memberitakan tentang hal itu. Berdasarkan keterangan (TW) inisial, itu sudah jelas dan lengkap dan gamblang, malah surat pernyataannyapun dari korban (TW) ada.


Terkait menanggapi pemberhentian ER Kepala Dusun Mekarjaya Desa Tambaksumur menurut Amin sugiarto Kepala Desa Tambaksumur itu sudah sesuai prosedur, pasalnya ER saat menjabat kepala dusun diduga telah merugikan warga. Seperti yang belum lama terjadi ER sudah berani membuatkan pemalsuan dokumen, surat kematian kesalah satu warga, yang mana warga tersebut masih hidup, muncul persoalan baru lagi terkait pembuatan SKD untuk pemecahan tanah atas nama inisial (TW) sudah satu bulan tak kunjung jadi," ungkap kades TambakSumur kepada Ondata publik.


Hasil keterangan kedua warga yang menjadi korban, Amin sugiarto merasa kecewa atas perbuatan kadus ER yang jelas sudah merugikan warga,  oleh karenanya sebagai pemimpin tetap membela kepentingan warganya, dan proses pemberhentian kadus ER itu tidak lepas dari keputusan masyarakat desa Tambaksumur dan di ketahui oleh camat Tirtajaya. (MH)

Komentar

Tampilkan

Terkini