Pemberhentian Bupati Karawang, Akan Di Bahas Pada Sidang Paripurna DPRD Karawang

Minggu, 17 September 2023, September 17, 2023 WIB Last Updated 2023-09-17T00:49:59Z

 


Karawang, Online_datapublik.com - Kepastian usulan pemberhentian Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang masa jabatan 2021-2026, akan diumumkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang.


Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto menyebut bahwa pengumuman itu akan dibahas dalam sidang resmi, yakni saat menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Karawang pada Rabu (30/08/2023) siang, sekira pukul 14.00 WIB.


“Yang bersangkutan (Cellica) mengajukan mengundurkan diri karena mencalonkan menjadi calon anggota legislatif DPR RI. Tentunya hal itu perlu kami tindaklanjuti,” Kata Budianto.


Ia menjelaskan, diterima atau tidaknya permohonan pengunduran diri dari Cellica Nurrachadiana tersebut, ada di tangan Menteri Dalam Negeri.


“Sementara tugas DPRD hanya mengumumkan kepada khalayak publik, bahwa ibu Cellica ingin mundur sebagai Bupati Karawang karena pencalonannya sebagai Calon Legislatif (Caleg),” ujarnya


Menurut Budianto, terkait kepastian waktu mundur Cellica secara otomatis setelah dia masuk Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Hal itu mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi calon legislatif wajib mundur dari jabatannya.


Ketentuan tersebut diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seperti termaktub dalam Pasal 182 hurup k dan Pasal 240 Ayat (1) hurup k Pasal 14 ayat (1) di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg.


“Sesuai UU tersebut, ibu Cellica harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinya dari pejabat yang berwenang kepada parpol ketika melakukan pengajuan bakal calon,” terangnya.


Untuk diketahui khalayak publik, Cellica resmi lengser dari kursi jabatannya sebagai Bupati Karawang pada hari terakhir pencermatan DCT. Sementara jadwal yang sudah ditetapkan KPU, pencermatan rancangan DCT itu akan di mulai pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2024 mendatang.


Di antara rentang waktu tersebut, Cellica harus sudah mengantongi SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya sebagai bupati dari Mendagri.

(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini