Resmi Sudah UHC, 96,91% Penduduk Kabupaten Karawang Terlindungi Program JKN

Senin, 23 Oktober 2023, Oktober 23, 2023 WIB Last Updated 2023-10-23T08:11:27Z

Karawang, Online_datapublik.com – Sah sudah, Kabupaten Karawang resmi menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC). Hal ini ditandai dengan diserahkannya Sertifikat UHC oleh BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada Senin, (23/10/2023) bertempat di  Aula Husni Hamid, Pemda Karawang. 


Hadir pada kegiatan tersebut, Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan, Arief Syaefuddin, menyampaikan  bahwa dengan tercapainya UHC di Kabupaten Karawang maka hampir seluruh penduduk Kabupaten Karawang telah memiliki jaminan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN). 


“Sampai dengan 1 Oktober 2023, kepesertaan JKN di seluruh Indonesia telah mencapai 264.423.853 jiwa dari total penduduk sebanyak 277.749.853 atau sejumlah 95,20%, sementara itu untuk Provinsi Jawa Barat mencakup 94,79% atau 46.767.863 jiwa terhadap 49.339.670 jiwa penduduk Jawa Barat. Untuk Kabupaten Karawang sendiri telah mencapai 96,91% atau 2.432.221 jiwa terhadap 2.509.839 jiwa penduduk Kabupaten Karawang. Kami yakin bahwa pencapaian UHC ini tidak lepas dari peran serta dan kerja keras para stakeholder yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang termasuk dinas-dinas terkait. Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi segala upaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam mewujudkan UHC di Kabupaten Karawang,” ungkap Arief.

Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa hingga hari ini, penduduk Karawang yang dapat memanfaatkan program JKN (status kepesertaan aktif) baru mencapai 72,48% atau 1.819.013 jiwa saja. Dukungan Pemerintah Kabupaten Karawang kedepannya masih sangat diperlukan untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN di wilayah Kabupaten Karawang serta meningkatkan keaktifan peserta JKN-KIS, agar penduduk di wilayah Kabupaten Karawang semakin terlindungi jaminan kesehatannya.

“Kami berharap per 1 Januari 2024, kepesertaan aktif di Kabupaten Karawang ini bisa mencapai minimal 75% terhadap jumlah penduduk Kabupaten Karawang sesuai data rilisan Ditjen Admindukcapil Kementerian Dalam Negeri. Hal ini guna mempertahankan kemudahan peserta PBPU Pemda langsung aktif pada saat didaftarkan. Semoga seluruh pemangku kepentingan Kabupaten Karawang dapat mengoptimalkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional,” lanjut Arief. 

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, menyampaikan bahwa pencapaian UHC ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan derajat kesehatan penduduk Kabupaten Karawang melalui jaminan kesehatan yang pasti Program JKN. 


“Mari bersama-sama memberikan sosialisasi, edukasi, informasi dan advokasi kepada peserta JKN sehingga mereka mendapatkan manfaat dari program ini dengan optimal sehingga memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” tutur Acep. 


Acep menuturkan bahwa semoga dengan adanya deklarasi UHC ini dapat menggerakkan seluruh stakeholder untuk memberikan pelayanan yang tulus dan lebih baik kepada masyarakat.

(Joen)

Komentar

Tampilkan

Terkini