Karawang Online_datapublik.com - AKSI (Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia) menyelenggarakan pemilihan ketua DPC (Dewan Perwakilan Cabang) AKSI Kabupaten Karawang," Rabu (15/11/2023).
Pemilihan Ketua DPC AKSI Kabupaten Karawang tersebut di hadiri oleh 108 Kepala Desa yang ada di wilayah Karawang Utara dan perwakilan 11 Kecamatan.
Secara aklamasi dan hasil musyawarah, H. Ato Furtoni SE, Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Pedes dipilih sebagai Ketua DPC AKSI Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Menurut Endang Macan Kumbang selaku Ketua Panitia Pelaksana dalam Pemilihan Ketua AKSI DPC Kabupaten Karawang bahwa AKSI merupakan suatu organisasi Kepala Desa Nasional berbadan hukum yang visi dan misinya memperjuangkan hak-hak Kepala Desa bermartabat dan menuju Kepala Desa yang sejahtera. AKSI sudah terbentuk sejak tiga tahun lalu yang terdiri dari ratusan Kepala Desa aktif dari 24 Provnsi di Indonesia.
”Allhamdullillah secara aklamasi dan hasil musyawarah, H. Ato Furtoni SE dipilih sebagai Ketua DPC AKSI Kabupaten Karawang, Selamat buat H. Ato Furtoni SE, semoga amanah dalam menjalankan organisasi kepala desa ini,” tuturnya.
Selain menjadi pembina di DPC AKSI Kabupaten Karawang, Endang Macan Kumbang sendiri di nobatkan sebagai pengurus AKSI di DPD Provinsi Jawa Barat secara nasional.
Selanjutnya kata Endang, setelah terbentuknya Ketua DPC AKSI Kabupaten Karawang, secara otomatis pembentukan Struktural Kepengurusan KSB (Ketua Sekretaris Bendahara) DPC AKSI Kabupaten Karawang menjadi tanggungjawab Ketua DPC terpilih sampai deklarasi.
”Saya sebagai ketua panitia pelaksana pemilihan ketua DPC AKSI Kabupaten Karawang berharap Ketua terpilih harus menjaga Marwah organisasi besar ini untuk memperjuangkan kesejahteraan anggota AKSI jangan sampai menjadi vakum alias jalan di tempat,” tegas Endang.
Lebih lanjut Endang memaparkan bahwa dirinya miris ketika APBD Kabupaten Karawang mencapai 4,7 triliun, sementara Honor Kepala Desa di Karawang hanya 3,3 juta perbulan, di Kabupaten Purwakarta yang notabane-Nya APBD hanya 2,7 triliun mampu memberi Gajih Kepala desanya sebesar 4,5 juta perbulan, belum lagi kebijakan-kebijakan dari pemangku jabatan yang punya kebijakan, dirasa tidak pro kepala desa yang di nilai ujung tombaknya sebuah negara.
Endang menyebut, Organisasi Kepala Desa yang ia tawarkan merupakan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia yang aktif menyerukan dan mengawal Revisi Undang-undang desa no 6 tahun 2014 tentang revisi pasal 39 ayat 1 dan 2 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Sekali lagi, dengan telah terpilihnya H. Ato Furtoni SE sebagai Ketua AKSI DPC Kabupaten Karawang, Endang berharap organisasi AKSI bisa menampung aspirasi kepala desa dan memberikan pembelaan terhadap anggotanya.
”Saya berharap AKSI bisa merangkul semua kepala desa yang ada di Kabupaten Karawang walaupun itu beda bendera, organisasi kepala desa harus kompak dan tidak ada lagi perpecahan," pungkasnya.
(Syarif Hidayat)