Karawang, Online_bukadata.com - Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Karawang yang dilaksanakan di Aula Singaperbangsa lt III, Rabu (25/10/23).
Mewakili Bupati Karawang, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Karawang H. Eka Sanatha., SH., MM. menyampaikan selamat datang kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat beserta jajaran di Kabupaten Karawang.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten sangat mendukung penuh dengan keterbukaan
informasi publik sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Senada dengan hal tersebut, Pemkab Karawang terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsi PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi yang berkualitas sehingga hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi dengan baik.
Selain itu, ia mengapresiasi kepada Komisi Informasi Jawa Barat yang telah menyelenggarakan monev dan melakukan pendampingan kepada Pemkab Karawang sehingga pada 2022 Karawang mampu memperoleh penghargaan dengan predikat Informatif (kategori terbaik) yang sebelumnya pada 2021 berada di predikat cukup informatif.
Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Tahun 2023 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dr. Mahi M. Hikmat, M.Si menyampaikan bahwa penilaian yang dilakukan berdasarkan ketentuan nasional sehingga hasilnya bisa merepresentasikan peringkat di tingkat nasional.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara PPID Pelaksana dengan PPID Karawang dan Komisi Informasi dengan PPID Karawang.
(red/dis)