Karawang, Online_datapublik.com - Polres Karawang berhasil menangkap dua pelaku dugaan penipuan tenaga kerja di kantor cabang PT. Kobra Jaga Negara. AS (56) dan KD (56) ditangkap setelah adanya laporan dari Sugeng Wiyono dan rekan-rekannya terkait dugaan penipuan tersebut.
Nomor laporan LP/B/1807/XI/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 30 November 2023, menjadi titik awal investigasi setelah adanya informasi dari para pelapor.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers pada Selasa (5/12/2023), mengungkapkan bahwa Tim Sanggabuana telah berhasil mengamankan pelaku AS dan KD dan membawa mereka ke Mako Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan, korban penipuan yang di tipu pelaku AS dan KD berjumlah 139 orang, dan nilai uang yang berhasil dikumpulkan pelaku mencapai hampir Rp500 juta. Pihak kepolisian masih mendalami apakah kasus ini melibatkan unsur kejahatan koorporasi.
"Kami masih menelusuri aliran dana dari para pelaku, karena menurut pengakuan pelaku, uang hasil penipuan digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi pelaku. Kami akan telusuri apakah ada aliran ke perusahaan yang dapat mengindikasikan kejahatan secara koorporasi," ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat Karawang agar lebih bijak memilih perusahaan penyalur tenaga kerja, melakukan pemeriksaan legalitas perusahaan, dan menjadi lebih teliti agar tidak menjadi korban penipuan.
(SH)