Di Soal APK Terpasang di Tempat Terlarang, KPU dan Bawaslu Karawang Saling Lempar Tanggungjawab

Kamis, 04 Januari 2024, Januari 04, 2024 WIB Last Updated 2024-01-04T06:12:16Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Polemik antara sesama Lembaga penyelenggara terus bergulir di beberapa wilayah di Kabupaten Karawang, menyoal tentang Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar pada saat pemasangannya sebagaimana surat keputusan KPU Karawang Nomor 446 tahun 2023 menjadi sorotan semua pihak sehingga menjadi banyak pertanyaan.


Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP), Sofiyan angkat bicara terkait adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang ditempat-tempat yang dilarang.


"APK yang dipasang di tempat yang salah atau yang dilarang ini menjadi tanggungjawab siapa ? KPU dan Bawaslu Karawang jangan saling lempar tanggungjawab," ucapnya, Kamis (4/1/2024) di kantor Bawaslu Karawang.


Ia berharap kepada pihak penyelenggara, baik itu jajaran Bawaslu ketingkatan bawah maupun KPU beserta jajarannya agar segera duduk bersama untuk menyikapi hal ini serta mencari solusi yang terbaik.


"Jangan mempertontonkan, seolah-olah itu bukan kewenangannya sehingga publik dibuat bingung," sambung Sofiyan Ketua PDPSP.


Tahapan kampanye sudah berjalan dan sebentar lagi tahapan Kampanye Terbuka, PDPSP sebagai PEMANTAU PEMILU yang sudah terakreditasi BAWASLU RI menyarankan kepada kedua lembaga penyelenggara untuk segera ambil sikap tegas.


"Siapa yang berwenang dalam hal ini ketika ada pelanggaran tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)," ujar Sofiyan.


(Alim)

Komentar

Tampilkan

Terkini