Polemik Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara, Ketua dan Divisi Parmas PPK Pakisjaya di Nonaktifkan

Rabu, 28 Februari 2024, Februari 28, 2024 WIB Last Updated 2024-02-28T13:15:50Z


Karawang, Online_datapublik.com
- KPU Kabupaten Karawang bertindak tegas dengan menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya. Ini menyusul terjadinya polemik saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut.


Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi ihwal polemik yang terjadi.


Hasilnya, dua anggota PPK Pakisjaya mengakui melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif (caleg) tertentu.


“Setelah klarifikasi kami bahas di rapat pleno internal KPU pada Selasa kemarin, dan kami sudah memutuskan bahwa dua orang yaitu ketua dan divisi Parmas PPK Pakisjaya dinonaktifkan,” jelasnya, Rabu 28 Februari 2024.


Keputusan dinonaktifkannya dua anggota PPK Pakisjaya itu, sebut Mari, sudah dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1.204.


Kemudian juga penonaktifan dua penyelenggara pemilu tersebut merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.


“Untuk proses selanjutnya, kami sudah membentuk tim pemeriksa, jadi nanti akan diadakan sidang kode etik bagi 2 orang tersebut untuk pendalaman dan penanganan lebih lanjut,” paparnya.


Mari menegaskan kepada jajaran PPK agar jangan sampai melakukan kekeliruan seperti PPK Pakisjaya. Adapun jika nantinya ditemui kasus serupa, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.



“Jadi hal ini kami harapkan menjadi pelajaran berharga buat PPK yang lain, bahwa permasalahan seperti ini tentu KPU tidak akan tinggal diam, dan kami akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.


(SH)

Komentar

Tampilkan

Terkini