Hadir dalam gelaran tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Karawang Ikmal Maulana, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi, Plt. Asisten Pemerintah dan Kesra pada Setda Kabupaten Karawang Eka Sanatha, Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan perwakilan dari seluruh anggota atau pengurus Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Karawang.
Eka Sanatha yang mewakili Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menuturkan, Rapat Umum dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 harus segera dipersiapkan, dan rapat ini diselenggarakan sebagai tanggungjawab dalam menjalankan amanat dan kelancaran proses pada tahapan pemilu di Kabupaten Karawang.
"Kami dari Pemkab Karawang tidak bosan-bosannya untuk mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di Kabupaten Karawang dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang berlangsung damai," ucapnya.
Ia pun mewakili Pemkab Karawang memberikan apresiasi kepada pihak penyelenggara yakni KPU dan para peserta pemilu yang telah menyelenggarakan dan mengikuti tahap demi tahap agar pemilu di tahun ini bisa berjalan.
Sementara itu, mewakili KPU Kabupaten Karawang Ikmal Maulana menyampaikan bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Rapat Umum dapat digelar dan sudah ditetapkan penyelenggara dengan memperhatikan kapasitas ruang terbuka tempat pelaksanaan.
Dengan dikeluarkannya jadwal, ia berharap pada rakor ini bisa menjadi acuan bagi seluruh stakeholder yang dilibatkan pada pelaksanaan Pemilu 2024, baik itu penyelenggaraan, keamanan dan juga partisipasi peserta pemilu nanti.
(red/dis)