Pangkalpinang, Online_datapublik.com - Dengan ditetapkanya tersangka baru dari cluster dinas ESDM pada Jumat (26/4/2024) kemarin, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan sebanyak lima (5) orang tersangka baru resmi ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantara tersangka berasal dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) Provinsi Bangka Belitung (Babel). Mereka adalah Amir Syahbana Kadis ESDM Babel, Suranto Wibowo mantan Kadis ESDM Babel dan Rusbani Plt Kadis ESDM Babel.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan, Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang tersangka baru dalam kasus tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, Tahun 2015 - 2022.
"HR beneficial ownership smelter TIN, FL marketing smelter TIN dan Tiga orang tersangka dari Dinas ESDM Babel," kata Dirdik Kejagung, Kuntadi saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam.
"AS Kepala Dinas ESDM Babel, SW Mantan Kepala Dinas ESDM Babel dan RS PLT Dinas ESDM Babel" katanya.
Sebagai langkah menuju legalitas ekspor balok timah tentunya setiap perusahaan smelter swasta maupun BUMN harus mengajukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam penyusunan RKAB harus dilakukan perhitungan data cadangan sesuai Iup yang mereka miliki dari seorang Competen person Indonesia (CPI).
Diketahui CPI ini terdiri atas CPI cadangan, CPI sumber daya dan CPI hasil ekplorasi.
Hasil perhitungan cadangan timah dalam IUP tersebut diajukan kepihak kementrian ESDM yang diwakili dinas ESDM Babel untuk melakukan verifikasi dan menyetujui RKAB terkait asal usul produksi bijih timah dari pemilik IUP dan menjadi syarat untuk mendapatkan kuota ekspor.
Seperti diketahui, untuk seorang CPI mempunyai kompetensi tertentu dan sertifikasi dan terhimpun dalam satu wadah perhimpunan CPI Indonesia.
Saat ini banyak CPI yang terdaftar di Babel dari PT Timah dan juga ada beberapa orang dari pihak swasta.
Nah, diduga kegiatan pertambangan dan ekspor balok yang melibatkan mantan Plt Kadis dan Kadis ESDM Babel ini merekayasa pengajuan RKAB tersebut yang tadinya tidak memenuhi syarat tapi mendapatkan persetujuan.
Artinya perlu dicermati juga peran dari pihak CPI pemilik IUP dan pihak ESDM Babel atau ESDM pusat selaku decision maker.
Yang menarik, diawal tahun 2018 lalu ada beberapa smelter mendapatkan izin ekspor karena berafiliasi dengan pihak BUMN yaitu PT Timah antara lain PT. RBT, PT. VIP, PT. SIP, PT. SBS dan PT. MCM.
Sedangkan diketahui ada 3 (tiga) perusahaan Smelter swasta tidak mendapatkan izin ekspor balok timah karena tidak adanya pengajuan RKAB yang dihitung oleh seorang CPI.
Maka pada tahun 2020 lalu, 3 (tiga) perusahaan Smelter tersebut akhirnya bisa melakukan ekspor balok timah tanpa dokumen CPI yang terdiri dari pemeriksaan data ekplorasi, izin IUP, verifikasi dan telusur terkait kekayaan cadangan oleh pihak yang diberi kewenangan.
Seharusnya sesuai regulasi tanpa dokumen CPI izin ekspor balok itu dikatakan ilegal, karena bertentangan dengan aturan dari pemerintah pusat.
Namun pada saat itu diduga ada campur tangan Eks Gubernur Babel sehingga ketiga perusahaan Smelter swasta tersebut bisa melakukan ekspor timah.
Sesuai pernyataan mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan beberapa tahun lalu.
"Terkait Relaksasi RKAB sesuai Regulasi pusat tentang izin ekspor balok timah" yang dikutip dari berbagai media online.
Dijelaskan pihak Kejagung RI bahwa saat ini sedang berjalan penghitungan kerugian negara.
"Terkait penghitungan kerugian negara sedang berjalan dan semua berjalan sesuai dengan ketentuan," terangnya.
Berikut nama-nama tersangka cukong yang telah dijerat sebagai tersangka:
1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM
3. Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa
4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa
5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021
6. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa
7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-20218
8. Kwang Yung als Buyung
9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon
10. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa
11. Rosalina GM PT Tinindo Internusa
12. Suparta, Direktur PT RBT
13. Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT
14. Alwin Albar mantan Direktur Operasional PT Timah
15. Helena Lim selaku Manajer PT ISE sekaligus Crazy Rich di PIK
16. Harvey Moeis dari PT RBT - (suami artis Sandra Dewi)
17. Hendry Lie selaku Beneficiary Owner
18. Fandy Lie selaku Marketing PT TIN
19. Amir Syahbana Kadis ESDM Babel
20. Suranto Wibowo, mantan Kadis ESDM Babel yang juga terpidana kasus korupsi PJU Babel
21. Rusbani Plt Kadis ESDM Babel
(Fitriyadi)