Diduga Alami Orientasi Seksual, Dua Pelajar Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur

Jumat, 17 Mei 2024, Mei 17, 2024 WIB Last Updated 2024-05-17T12:05:52Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Satreskrim Polres Karawang Polda Jabar menetapkan dua tersangka pelaku kasus sodomi dengan korban belasan anak.


Tersangka berinisial YDSN (21) dan YAP (18) keduanya berstatus pelajar. Keduanya diamankan atas laporan keluarga korban di Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.


“Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu 11 Mei 2024. Perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban mengecek handphone anaknya berisikan chat dari pelaku,” jelas Wakapolres Kompol Prsetyo PN, dalam konferensi pers, Jumat (18/5/2024).


Dijelaskan Wakapolres, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur dengan cara melakukan sodomi korban untuk melampiaskan nafsu birahi, pelaku di duga mengalami orientasi seksual menyimpang terhadap anak kecil laki-laki.


Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua stel pakaian korban.


“Dari jumlah seluruh korban, hanya baru delapan korban yang telah melapor ke Polres Karawang,” ujar Wakapolres.


Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana msksimal 15 tahun penjara.


(Alim)

Komentar

Tampilkan

Terkini