Karawang, Online_datapublik.com - Proyek Penurapan Saluran Irigasi di Desa Purwajaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, tepatnya di Dusun Wagir Lumbung RT.001/RW.001 diduga kangkangi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," Jumat (24/5/2024).
Pasalnya, dalam plang papan informasi proyek yang terpampang dilokasi tidak tertera Nomor Kontrak dan Sumber Dana sebagaimanamestinya, diduga pihak pelaksana curi star dan kurangi volume tinggi.
Diketahui, di plang papan informasi proyek kegiatan Penurapan Saluran Irigasi tersebut dikerjakan dalam Jangka Waktu 60 (Enam Puluh) Hari Kalender dengan Volume Panjang = 2 x 99,50 M' ; Tinggi = 1,20 M', Nilai Kontrak Rp. 189.314.000.00 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Tiga Ratus Empat Belas Ribu Rupiah), Pelaksana CV Kurnia Jaya Indah.
Saat dikonfirmasi perihal tidak terteranya nomor kontrak dan sumber dana di plang papan informasi proyek, salah satu pekerja inisial A mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui akan hal itu.
"Yang nanya soal itu bukan bapak saja, wartawan lain juga sama menanyakan hal itu tapi saya tidak tahu pak, saya hanya kerja," ujar A dengan singkat.
Ketika disinggung perihal genangan air tidak dikeringkan, ia mengatakan bahwa air tersebut nantinya akan kering sendiri terdorong adukan. Pekerjaan sudah berjalan selama satu minggu.
"Gak masalah, nanti juga airnya akan kering sendiri terdorong adukan yang penting kerjanya rapih pak." sambung A.
Di tempat terpisah, salah satu warga setempat inisial AB mengapresiasi proyek pembangunan penurapan saluran irigasi yang sedang dikerjakan diwilayahnya.
"Alhamdulillah bagus, kalau tidak salah sudah berjalan satu minggu dan untuk hal lainnya saya tidak bisa komentar takut salah," ucap AB.
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, diduga pelaksana CV Kurnia Jaya Indah curi star dan kurangi volume tinggi dengan tidak mencantumkan Nomor Kontrak dan Sumber Dana di plang papan informasi proyek.
(Alim)