"Revisi ini tampak lebih mengarah pada upaya pembatasan daripada penguatan lembaga penyiaran. Kami di JAWARA berdiri teguh menolak keras setiap bentuk regulasi yang dapat menghambat kebebasan pers dan media," ujar Alim usai unjuk rasa di kantor DPRD Karawang, Rabu (29/5/2024).
Menurut Alim, beberapa pasal dalam revisi tersebut memberikan kewenangan berlebih kepada pemerintah untuk mengontrol isi siaran. Hal ini dianggapnya bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
"Independensi media adalah pilar penting dalam demokrasi. Apabila revisi ini disahkan, kami khawatir akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat membungkam suara-suara kritis," tuturnya.
Selanjutnya kata Alim, JAWARA bersama sejumlah organisasi pers lainnya yang ada di Kabupaten Karawang menolak keras terhadap Revisi Undang-Undang tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari kalangan jurnalis dan masyarakat luas.
"Kami akan terus berjuang demi kebebasan pers di Indonesia. Revisi ini harus ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan demi masa depan demokrasi yang lebih baik," pungkasnya.
Rencana Revisi Undang-Undang Penyiaran ini telah memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung revisi dengan alasan perlunya peningkatan pengawasan terhadap konten siaran, namun tidak sedikit yang menolak keras karena khawatir terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.