Pegi Alias Perong Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 26 Mei 2024, Mei 26, 2024 WIB Last Updated 2024-05-26T15:37:36Z


Bandung, Online_datapublik.com
- Buron delapan tahun, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan berhasil ditangkap polisi. Kini tersangka pembunuhan Vina dan Eky tersebut terancam hukuman mati.


Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Pegi. Diantaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).


Penerapan hukuman mati karena dilatarbelakangi dugaan polisi yang menyebut jika Pegi merupakan otak dari pembunuhan ini.


Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, awal keributan yang berakhir menewaskan Vina dan Rizky, diawali inisiatif dari Pegi.


"Jadi memang PS merupakan otak pelaku, ketika mereka kumpul-kumpul sesama geng motor mereka di Moonraker, ada Geng XTC yang lewat di jalan itu, mereka lempari dengan batu, itu yang terjadi. Nah pada saat kejadian PS mengajak yang lain untuk mengejar korban. Yang dia sampaikan 'saya ada masalah dengan itu, kejar'," ungkap Surawan.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini