Bangka Barat, Online_datapublik.com - Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melimpahkan dua pelaku tindak pidana narkotika serta barang bukti sebanyak 24 kg ganja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat pada Rabu, (29/5/2024).
Kedua pelaku membawa 24 bungkus ganja dengan menggunakan 2 buah koper, pelaku berinisial DS dan SD saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat berikut barang bukti.
Pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari dikarenakan Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21). Untuk selanjutkan, kedua pelaku akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hari ini Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat telah melimpahkan kedua pelaku yang membawa 24 Bungkus Ganja Ke Kejari Bangka Barat.
"Setelah dilimpahkan, kedua pelaku akan menjalani proses penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Mentok," ujar IPTU Budi Prasetyo.
(Fitriyadi)