Karawang, Online_datapublik.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat bersama Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Desa setempat harus bersinergi dalam mensukseskan program PTSL.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari program PTSL itu sendiri untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah serta mencegah terjadinya konflik pertanahan yang melibatkan aparat desa setempat.
Instruksi Presiden ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, sehingga program PTSL ini harus disukseskan.
Namun dalam pelaksanaan program PTSL tersebut diduga banyak disalahgunakan oleh oknum aparat pemerintah desa yang tidak bertanggungjawab, seperti halnya yang terjadi di Pemerintahan Desa Tambaksari Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, belum lama ini.
Menurut warga Dusun Pilang sebagai pemohon program PTSL dirinya harus mengeluarkan DP (Down Payment) terlebih dahulu atau istilahnya 'Uang Muka' mulai dari 200 sampai dengan 500 ribu.
"Iya pak saya sudah bayar DP, bahkan yang sudah memiliki akte pun bayar 500 ribu, apalagi kalau yang tidak ada dasar sama sekali, itu harus bayar 1,5 juta," tutur inisial M dan K warga dusun Pilang pemohon program PTSL desa Tambaksari pada Jum'at (19/4/2024).
Sementara Wartono selaku Ketua Satgas program PTSL desa Tambaksari mengatakan bahwa diwilayahnya hanya mendapatkan 300 bidang.
"Alhamdulillah pemohon sudah memenuhi kuota," kata Wartono saat dikonfirmasi via celluler.
Diketahui, untuk pemberkasan pemohon program PTSL di dusun Pilang mencapai kurang lebih 100 pemohon, 95% pemohon untuk tanah darat masih dalam proses yang berkasnya masih belum selesai.
Disinggung mengenai warga pemohon program PTSL yang mendaftar dengan merinci uang muka di awal, Wartono mengatakan bahwa pemohon baru sedang dilakukan dan masih dalam tahapan proses, pemohon baru dikenakan uang adminitrasi materai.
"Untuk warga pemohon baru masih dalam proses, pemohon baru dikenakan adminitrasi untuk pembelian materai saja," ungkap Wartono.
(Alim)