Sat Polairud Polres Bangka Barat Lakukan Himbauan Terkait Aktivitas TI Selam Ilegal di Perairan Tanjung Ular

Senin, 13 Mei 2024, Mei 13, 2024 WIB Last Updated 2024-05-21T14:01:23Z


Bangka Barat, Online_datapublik.com
- Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Camat Muntok melaksanakan kegiatan himbauan terkait aktivitas TI Selam Ilegal di Perairan Tanjung Ular Desa Air Putih Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung," Senin (13/5/2024) pukul 14:30 WIB.


Dalam himbauannya, Sat Polairud Polres Bangka Barat kepada para penambang yang berada di lokasi Perairan Tanjung Ular agar segera keluar dari wilayah dan menghentikan aktivitas penambangan, dikarenakan penambang di perairan Tanjung Ular tersebut mengganggu aktivitas nelayan. Selain itu, kegiatan aktivitas penambangan di Perairan Tanjung Ular tersebut tidak dilengkapi legalitas.


Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Humas Ipda Ardianis menyampaikan, apabila nanti masih ditemukan kegiatan aktivitas penambangan maka pihaknya dalam hal ini bersama Camat Muntok dan Sat Polairud Polres Bangka Barat beserta personil gabungan akan melakukan penindakan hukum.


Diketahui, aktivitas TI Ilegal di Perairan Tanjung Ular tersebut beroperasi menggunakan ponton Selam dan pada saat dilokasi ditemukan sekitar 30 unit PIP yang mulai beroperasi dari pukul 07.30 WIB.


Para penambang pun menerima dan mendengarkan himbauan dari Sat Polairud Polres Bangka Barat dan dipastikan di Perairan Tanjung Ular tidak akan ada lagi aktifitas pertambangan ilegal.


(Fitriyadi)

Komentar

Tampilkan

Terkini