Seorang Tahanan di Lapas Kelas II A Karawang Meninggal Dunia Akibat Sakit Asma

Senin, 27 Mei 2024, Mei 27, 2024 WIB Last Updated 2024-05-27T07:14:21Z


Karawang, Online_datapublik.com 
- Seorang tahanan inisial WJ 42 tahun diduga meninggal dunia akibat penyakit asma di Lapas Kelas II A Karawang. Meninggalnya tahanan ini viral di media sosial karena memunculkan kontroversi terkait penanganan kesehatannya di dalam penjara.


Menurut Kepala Lapas Kelas II A Karawang Christo Roar, tahanan tersebut telah dikirim ke Lapas pada Februari 2024 dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan. Meskipun sudah mendapat perawatan, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Mei 2024.


Dari hasil pemeriksaan tahanan dalam keadaan sakit, Saturasi Oksigen 86%, diagnosa Asma Bronkhiale, disarankan untuk dilakukan pengobatan terlebih dahulu dan dikembalikan ke pihak penahan.


"Kemudian pada hari Kamis 23 Februari 2024, tahanan dikirim kembali ke Lapas Kelas II A Karawang dengan membawa resume medis dari RSUD Karawang dengan diagnosa Asma Eksaserbasi Akut. Kondisi saat diterima, tahanan masih mengeluhkan sesak nafas dan tampak pernafasan cuping hidung dengan Saturasi Oksigen 78%. Diberikan terapi berupa oksigen 5 lpm via nasal canul dan Saturasi Oksigen meningkat menjadi 95%. Kemudian oksigen dipertahankan dan diberikan terapi oral, tahanan ditempatkan di rawat inap untuk dilakukan observasi lebih lanjut," ucapnya.


Selanjutnya kata Christo, selama ditempatkan di ruang rawat inap, pasien masih sering mengeluhkan sesak nafas disertai batuk dan dirasakan hilang timbul. Tahanan harus selalu menggunakan oksigen via nasal canul. Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, tahanan mengeluhkan sesak nafas yang dirasakan hampir sepanjang hari semenjak ditahan di Lapas Kelas II A Karawang.


"Bila sedang sesak nafas tahanan hanya bisa bicara kata per kata dan membaik bila diberikan oksigen, keluhan disertai dengan batuk. TD 117/87 mmHg, Nadi 122 x/menit, Respirasi 28 x/menit, Suhu 36,7oC, SpO2 83%, hasil TCM negative TB. Diberikan terapi berupa oksigen dan terapi oral, lalu memberitahu ke pihak penahan agar tahanan di rujuk ke RSUD Karawang untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut," tuturnya.


Lebih lanjut Christo menyampaikan, pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, tahanan di jemput oleh pihak penahan dan dibawa ke IGD RSUD Karawang. Tahanan di rawat inap di RSUD sampai hari Selasa 2 April 2024, lalu pada hari Selasa tanggal 2 April 2024, tahanan dikembalikan ke Lapas Kelas II A Karawang setelah menjalani perawatan di RSUD Karawang. Terapi oral dilanjutkan dan tahanan ditempatkan di ruang Rawat Inap Lapas Kelas II A Karawang.


"Pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024, tahanan mengeluhkan sesak nafas yang dirasakan semakin memberat. Dari hasil pemeriksaan, didapatkan tahanan dengan diagnosa PPOK eksaserbasi akut + Bekas TB dan segera dibawa ke IGD RSUD Karawang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, lalu memberitahu pihak penahan," ungkapnya.


Christo menambahkan, tahanan di rawat di RSUD Karawang sampai tanggal 6 Mei 2024 dan dikembalikan ke Lapas Kelas II A Karawang oleh pihak penahan, dan di hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, tahanan mengeluhkan sesak nafas berat dan batuk dengan Saturasi Oksigen 51%, diberikan oksigen 5 lpm via nasal canul dan Saturasi Oksigen naik menjadi 86%, sesak dirasakan berkurang dan diberikan terapi per oral.


"Lalu hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 WIB, tahanan dilaporkan mengalami penurunan kesadaran, diberikan pertolongan pertama kemudian segera dibawa ke IGD RSUD Karawang dengan diagnosa Penurunan kesadaran pukul 06.50 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut, kemudian WBP dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 pukul 07.30 WIB oleh dokter RSUD Karawang, selanjutnya dipindahkan ke Ruang Forensik RSUD Karawang.


Nada serupa diungkapkan Kasi Intel Kejari Karawang Adi, bahwa korban dari hasil diagnosa Rontgen dan pengambilan darah, Terdakwa WJ sebelumnya sudah menderita Asma sejak lama, kemudian ditemukan pembengkakan berupa cairan pada paru-paru sehingga menyebabkan pompa jantung tidak stabil. Tindak Pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Kronologi perawatan yang diberikan kepada tahanan ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas layanan.


(Alim)

Komentar

Tampilkan

Terkini