Pangkal Pinang, Online_datapublik.com - Dalam kasus korupsi tata kelola komoditas Timah 2015-2022, Smelter Swasta DS Jaya Abadi merupakan salah satu Smelter yang banyak memberikan kontribusi terkait kegiatan kerjasama pengiriman biji timah dan peleburan balok timah (ingot) kepada PT. Timah Tbk.
Ternyata, PT. Timah Tbk telah berubah kepemilikan dan manajemen menjadi Smelter Stanindo Inti Perkasa (SIP) dengan komisaris Suwito Gunawan alias Awi yang saat ini merupakan salah satu tersangka dalam kasus tata kelola niaga timah periode 2015-2022 oleh pihak Kejagung RI.
Sejak akhir tahun 2018, menurut seorang Nara sumber yang tidak mau namanya disebutkan banyak produksi mereka berasal dari berbagai wilayah produksi di Bangka Tengah dan Bangka Selatan dan beberapa wilayah di Bangka, dimana saat itu untuk biji timah masuk dalam pencatatan produksi wilayah produksi darat Bangka atau tepatnya masuk di bidang Pengawasan produksi atau Wasprod Bangka Tengah.
"Beberapa kolektor dengan berbagai bendera masuk ke Smelter DS Jaya Abadi," jelas Nara sumber.
Saat awak media melakukan konfirmasi ke Nara sumber lain yang merupakan mantan pekerja di Smelter DS yang tidak mau disebutkan identitasnya menyatakan bahwa DS Jaya Abadi pada saat kerjasama peleburan logam dengan PT. Tmah pada akhir 2018 telah berganti nama dan manajemen ke Stanindo Inti Perkasa atau SIP.
Dimana pada saat 2018 itu yang menjabat Kepala bidang Wasprod atau Pengawas produksi di pimpin oleh Sdr. AT, yang juga melakukan kerjasama dengan beberapa Smelter yaitu VIP, TIN dan SBS di bawah Kepala unit darat Bangka saat itu Sdr. AH alias Ivn.
"Memang mereka melebur biji timah tersebut di pabrik yang tadinya milik DS Jaya Abadi dalam bentuk crude tin atau balok timah dengan ukuran jumbo -+ 500 kg/balok yang kemudian dikirim langsung ke Pusmet Muntok milik PT. Timah Tbk dan dilakukan peleburan ulang sesuai balok siap ekspor sesuai standar PT. Timah Tbk," jelas Nara sumber lain.
Smelter DS Jaya Abadi kemudian menjadi SIP sendiri yang berada di kawasan Ketapang Pangkal Pinang, Bangka merupakan salah satu Smelter dengan fasilitas lengkap termasuk adanya laboratorium diajak kerjasama peleburan logam timah yang diinisiasi oleh RBT atau Refined Bangka Tin.
"Pola kerjasama pun sama seperti Smelter-Smelter yang berafiliasi dengan PT. Timah Tbk dengan melakukan pengumpulan pasir timah kadar tinggi atau siap lebur di dalam WIUP PT. Timah Tbk. Artinya hanya mendapatkan upah lebur saja karena over loud produksi dari pihak RBT," tambahnya.
Belum dipastikan, apakah Balok-balok timah tersebut juga dikirim ke RBT satu pintu sebelum dikirim ke Pusmet Muntok milik PT. Timah Tbk.
Mengingat Smelter SIP juga melakukan proses peleburan yang juga berafiliasi dengan PT. Timah Tbk bersama-sama RBT, maka juga terseret oleh pihak Kejagung RI dan termasuk smelter yang dilakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan serta peralatan peleburan seperti pada smelter VIP, SBS, TIN dan terakhir Smelter RBT yang melakukan kerjasama pengangkutan pasir timah dan jasa peleburan timah.
Ketika ditanya awak media terkait pola kerjasama peleburan dengan pihak RBT karena hanya numpang lebur balok, mereka hanya mendapatkan upah lebur dan harus memberikan keuntungan kepihak RBT dengan persentase tertentu.
Awak media pun masih mencoba menghubungi pihak terkait guna mendapatkan informasi, apakah benar Smelter DS Jaya Abadi yang berubah ke SIP merupakan smelter yang langsung mendapatkan SPK pengangkutan dan SPK sewa penglogaman dari PT. Timah, ataukah Smelter yang diberikan kerjasama upah lebur balok saja dari pihak RBT yang hanya untuk membantu melebur pasir timah menjadi balok berbentuk crude tin tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media belum mendapatkan informasi tentang kerjasama Penglogaman dari smelter SIP dengan PT. Timah Tbk.
Awak media konfirmasi ke humas PT. Timah Tbk, Anggi Siahaan juga tidak mendapatkan respon atau jawaban hingga saat ini.
(Fitriyadi)