Tiga Kelompok Pelaku Caranmor di Wilayah Karawang Berhasil Diringkus Polisi

Jumat, 17 Mei 2024, Mei 17, 2024 WIB Last Updated 2024-05-17T09:48:13Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Satreskrim Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengungkap tiga kelompok pelaku kejahatan tindak pidana curanmor di wilayah Karawang, satu pelaku diantaranya seorang residivis.


Dalam keterangan konferensi pers, Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN mengatakan bahwa sejumlah pelaku kejahatan curanmor dibagi menjadi tiga kelompok, penangkapan hasil dari Operasi Jaran Lodaya 2024.


“Kelompok Rengasdengklok, Purwasari dan Kotabaru. Para pelaku dikenal sadis dalam melakukan aksinya. Satu pelaku kami lakukan tindakan terukur karena melawan saat hendak diamankan,” ujarnya, Jumat (18/5/2024).


Prasetyo menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan selama 10 hari terhitung mulai tanggal 11 sampai 22 Mei 2024.


“Dari tiga kelompok, enam orang berhasil diringkus yang diantaranya residivis pelaku kejahatan curanmor dan satu orang penadah,” jelasnya.


Modus para pelaku yakni melakukan perusakan kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T dan selanjutnya membawa sepeda motor tersebut dan di jual melalui media sosial Facebook.


“Pelaku menjual motor hasil curian tersebut melalui media sosial facebook dengah harga Rp3,2 juta,” ujar Prasetyo.


Selain berhasil mengamankan ketujuh orang satu diantaranya penadah, Satreskrim Polres Karawang juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari kelompok Rengasdengklok satu STNK, satu kunci T, satu mata kunci T dan satu kunci magnet.


Sedangkan dari kelompok Purwasari barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu set kunci T, tiga handphone, satu sepeda motor Honda Vario, satu sepeda motor Honda Beat, satu KTP a.n Andri Algasi, satu KTP a.n Ocang dan satu Rekaman CCTV.


Sementara dari kelompok Kotabaru polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, satu kunci kontak, satu kunci T, satu anak kunci T, satu handphone dan satu sepeda motor Honda Scoopy .


Para pelaku di jerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadah dijerat pasal 480 jo 363 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.


(Alim)

Komentar

Tampilkan

Terkini