Bawaslu Karawang Lakukan Pengawasan Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Kamis, 27 Juni 2024, Juni 27, 2024 WIB Last Updated 2024-06-27T10:08:58Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang dalam Tahapan Coklit sudah melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.


Selain itu, Bawaslu Karawang telah menginstruksikan ke setiap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.


Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan bahwa Bawaslu Karawang berkomitmen untuk mengawal hak pilih Masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilihan Serentak 2024.


"Bahwa sekarang sudah memasuki tahapan Pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih, sesuai dengan aturan PKPU No 2 Tahun 2024 Tahapan sekarang sudah masuk kepada tahapan Pemutahiran data pemilih," ungkapnya, Kamis 27 Juni 2024.


Menurut mantan ketua GP Ansor Karawang ini, Bawaslu dalam tahapan pemutahiran data pemilih tugasnya adalah Pengawasan Pemutahiran data pemilih dalam melaksanakan tugas pengawasan pemutahiran data pemilih bawaslu selalu mendahulukan dengan Pencegahan.


"Dalam tahapan ini kita sudah melakukan proses pencegahan dengan memberikan surat imbauan kepada KPU kabupaten Karawang dan PPK, dalam pelaksanaan Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih agar pengawas melakukan kordinasi kepada seluruh Pantarlih terkait jadwal pelaksanaan Coklit dan melakukan pengecekan buku kerja Pantarlih secara berkala," ujarnya.


Selain itu Pengawas juga harus melakukan kordinasi kepada Pemerintahan Kelurahan/Desa terkait data :


1) Orang yang meninggal setelah penetapan DPT Pemilu 2024.

2) Orang yang menikah namun belum 17 tahun setelah Penetapan DPT Pemilu 2024.

3) Orang yang pindah domisili (masuk/keluar) setelah penetapan DPT Pemilu 2024.

4) Orang yang sudah melakukan perekaman KTP-el setelah penetapan DPT Pemilu 2024.


Lebih lanjut kata Ade, dalam pengawasan tahapan tersebut pihaknya juga membuat Posko Pengaduan untuk Masyarakat Kawal Hak Pilih dalam pemutahiran data pemilih pada pemilihan tahun 2024.


"Sosialisasi sangat pentingnya menyangkut hak pilih masyarakat, maka Panwaslu Kecamatan selalu melaksanakan Patroli Pengawasan hak pilih minimal satu kali setiap pekannya hingga 27 Nopember 2024. Dalam tahapan pemutahiran data tersebut, Bawaslu mengajak masyarakat untuk menjadi Pengawas partisipatif dalam mengawasi data pemilih," pungkasnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini