Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Terpasang di Depan Kantor PKBM AL-ISLAH

Minggu, 02 Juni 2024, Juni 02, 2024 WIB Last Updated 2024-06-02T18:37:59Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Bendera Merah Putih kusam dan robek terlihat terpasang di depan kantor PKBM AL-ISLAH yang terletak di Dusun Gongcai 1 RT.013/005 Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat," Minggu (2/6/2024).


Terpasangnya bendera Merah Putih dengan kondisi kusam dan robek tersebut tentunya menghadirkan sebuah ironi dan rasa miris tersendiri bagi yang melihatnya.


Entah lupa atau kurangnya perhatian dari pemilik PKBM AL-ISLAH, yang pastinya bendera Merah Putih kusam dan robek tersebut terlihat sudah cukup lama, namun hingga kini masih terpasang dan belum diganti.


Dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang tertuang di Pasal 24 huruf c menyatakan, Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.


Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta rupiah.


Dengan adanya hal ini, pemilik PKBM AL-ISLAH belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi sekaligus mengklarifikasi hingga berita ini diterbitkan.


(Alim)

Komentar

Tampilkan

Terkini