Karawang, Online_datapublik.com - Kegiatan pembangunan Drainase Jl. Manunggal 7 Karawang Timur RT 03/12 Kelurahan Palumbonsari diduga terlihat asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan, jauh dari Rencana Anggaran Biaya (RAB)," Jumat (14/6/2024).
Drainase U-Ditch itu berfungsi untuk kelancaran pembuangan air, baik ketika hujan atau dari rumah warga ke ujung sungai atau tempat lain sebagainya, biasanya menggunakan salah satu bahan beton.
Kegiatan pembangunan Drainase U-Ditch tersebut dikerjakan oleh CV. KERTABUMI 99 dengan nilai proyek Rp.188.985.000,00 (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu rupiah).
Proses pemasangan U-Ditch di dahului dengan penggalian area kerja sesuai ukuran saluran yang diinginkan. Selanjutnya dasar saluran diberi urugan pasir dan lantai kerja, setelah itu baru U-Ditch diletakan ke dalam lubang.
Pantauan awak media dilokasi kegiatan pembangunan Drainase tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan, karena dalam pelaksanaannya tidak ada pasir dan juga lantai kerja. Hal ini diduga akibat kurangnya pengawasan dinas PUPR Karawang dan pengawasan dari pihak pelaksana.
Menurut warga setempat, selama masa konstruksi ada beberapa aitem dalam pemasangan U-Ditch yang tidak tertuang, seperti air tergenang tidak dikeringkan, Drainase U-Ditch terlihat bergelombang dan tidak lurus atau sama rata dengan yang lainnya.
"Sebelum pemasangan U-Ditch seharusnya air dikeringkan terlebih dahulu, lalu diberi pasir sebagai pondasi. Namun pemberian pasir diduga tidak dilakukan oleh pihak pelaksana," tuturnya
"Seharusnya air yang tergenang dikeringkan terlebih dahulu sebelum pemasangan U-Ditch, kalau seperti ini sama saja dengan mencuri bahan material yang menjadi keuntungan atau pemasukan buat kontraktor nakal," tandas warga ketika diminta tanggapan terkait proyek tersebut.
Bahkan dari pantauan awak media dilokasi, diduga pihak pelaksana tidak menerapkan Sistem Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang di atur dalam Pasal 1 ayat (1) PP 50/2012, yakni bagian dari sistem kerja manejemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman efesien dan produktif.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok SMK3. Undang-Undang ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Para pekerja juga berkewajiban memakai Alat Pelindung Diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diwajibkan.
(Alim)