Karawang, Online_datapublik.com - KPU Kabupaten Karawang menetapkan 3.777 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Jumlah TPS tersebut tersebar di 30 kecamatan di wilayah Karawang.
"Sebanyak 3.777 TPS untuk Pilkada ini tersebar di 30 kecamatan dan 309 desa/kelurahan," kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, dalam keterangannya, Minggu (16/6/2024) dikutip dari Antara.
Mari menjelaskan, penetapan jumlah TPS ini mengacu pada Surat Edaran KPU yang menyebutkan bahwa pemetaan TPS harus berdasarkan prinsip efektivitas dan efisiensi.
Selain itu, KPU Karawang juga mempertimbangkan detail letak geografis dan jarak tempuh setiap TPS di masing-masing desa/kelurahan di Karawang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kuota pemilih per TPS di wilayah Karawang untuk Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 adalah maksimal 600 orang.
Mari juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada Karawang. DP4 merupakan data yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui KPU pada 24 April 2024 yang kemudian disinkronkan pada 23 Mei 2024.
Jumlah DP4 untuk Pilkada Karawang mencapai 1.812.352 orang, terdiri dari 908.059 laki-laki dan 904.293 perempuan.
Sebanyak 1.812.352 orang yang masuk dalam DP4 ini nantinya akan menjadi sasaran Pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam proses pemutakhiran data pemilih oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada 2024.
Saat ini, KPU Karawang tengah merekrut petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap warga yang masuk dalam DP4.
(Alim)