Karawang, Online_datapublik.com - Nining Kepala Desa Makmurjaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, mengucapkan rasa syukur atas perpanjangan masa jabatannya yang kini menjadi delapan tahun.
"Dengan adanya perpanjangan ini, saya akan tetap fokus melanjutkan pembangunan desa yang menjadi prioritas utama selama masa jabatan," ungkap Nining pada ondatapublik.com, Selasa (4/6/2024) siang dihalaman kantor desanya.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun ini merupakan implementasi dari Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat menyelesaikan masa jabatannya hingga delapan tahun," tutur Nining.
Ia mengatakan, perubahan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa dalam melaksanakan program-program strategis yang berkelanjutan.
Dengan masa jabatan yang lebih lama ini, Nining berharap kedepannya bisa dapat lebih fokus dan efektif lagi dalam membangun dan memajukan desanya.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berkomitmen untuk terus melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan memastikan bahwa setiap prioritas desa dapat tercapai dengan baik,” ujarnya.
Selanjutnya kata Nining, dukungan dari seluruh masyarakat desa sangat penting dalam menyukseskan berbagai program pembangunan yang telah dicanangkan.
Selain itu, ia juga berharap perpanjangan masa jabatan ini bisa membawa dampak positif dan kemajuan yang signifikan bagi Desa Makmurjaya.
"Dengan semangat baru dan komitmen yang kuat, saya optimis bahwa Desa Makmurjaya akan semakin maju dan sejahtera di masa depan. Mari kita bersama-sama bekerja keras dan bahu-membahu untuk mewujudkan desa yang kita cintai ini menjadi lebih baik,” pungkasnya.
(Alim)