Tanggerang, Ondatapublik.com - Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit, Asisten Rumah Tangga (ART) yang melompat dari rumah majikannya di Perumahan Cimone Permai Karawaci Kota Tangerang Banten meninggal dunia pada Rabu, 29 Mei 2024, kemarin sekira pukul 06.45 WIB.
Korban sempat mendapat perawatan di salah satu Rumah Sakit Swasta. Ia juga sempat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawa korban tidak tertolong.
Korban mengalami patah tulang dibeberapa bagian tubuhnya dan luka dibagian dalam akibat lompat dari lantai empat rumah majikannya. Korban akan dikebumikan dikampung halamannya di Karawang, Jawa Barat.
Atas kejadian ini, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah L majikan korban, J sebagai penyalur, dan K yang berperan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan memalsukan usia korban dan domisili palsu.
Majikan korban diduga kerap melakukan kekerasan, baik secara fisik maupun psikis yang membuat korban merasa tertekan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan J ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mengeksploitasi anak dan membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk korban berinisial CC yang masih berusia 16 tahun untuk dipekerjakan sebagai ART.
“Tersangka berinisial J bin A (26) diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau mempekerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa dipekerjakan sebagai ART, " ujar Zain saat dikonfirmasi, Minggu (2/6/2024).
Zain menyebutkan CC ternyata beralamat di Karawang, Jawa Barat dipalsukan menjadi Brebes, Jawa Tengah.
Usia korban masih 16 tahun sesuai Ijazah SMP dan Kartu Keluarga (KK), namun oleh pelaku dipalsukan menjadi 21 tahun.
“Tersangka membuat dokumen otentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun sesuai KK dan Ijazah SMP korban yang beralamat di Karawang,” ujarnya.
Setelah melakukan pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP palsu yang dibuat oleh pelaku tidak teregister atau terdaftar.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau pasal 76i jo. pasal 88 dan/atau pasal 76C jo. pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 44 dan/atau pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
Kini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan mendapatkan ancaman 15 tahun penjara.
"Terhadap pelaku bisa terkena hukuman pidana penjara selama 15 tahun," katanya.
Sementara itu, polisi belum dapat memastikan alasan korban nekat melompat dari lantai tiga tersebut.
(Red)