Bangka Barat, Online_datapublik.com - Menurut informasi yang awak media dapatkan langsung dilapangan menyampaikan tentang adanya kegiatan tambang ilegal di laut Bakit desa Belembang kecamatan Parit 3 Jebus kabupaten Bangka Barat kepulauan Bangka Belitung yang difasiltasi oleh Pemerintah desa (Pemdes) dan BPD desa Bakit, Rabu (26/6/2024).
Hal ini tertuang dalam surat keputusan musyawarah antara nelayan bakit dan penambang yang ditandatangani Sekdes Bakit, Zuhri Ardiansyah dan ketua BPD Bakit, Martoni tertanggal 21 juni.2024 dengan ditembuskan ke Camat Parit 3 Jebus dan dihadiri nelayan beserta masyarakat desa Bakit dan Semulut serta perwakilan instansi terkait.
"Kami berharap agar kegiatan tambang yang jelas dikoordinir secara ilegal ini segera ditutup dan pihak-pihak yang terlibat agar segera diproses hukum, karena akan berpotensi merugikan negara dan tentunya menyulut keributan dengan penambang dari wilayah lain karena tidak dizinkan menambang disitu," tambah Kasrin.
"Kami tidak anti tambang, namun semua harusnya diurus sesuai aturan dan legalitas yang ada, apalagi laut Bakit ini masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Timah Tbk. Dan kami dari ormas LMP dan PP meminta agar siapa pun yang terlibat, baik penampung / kolektor dan aktor intelektualnya segera diproses hukum, karena jelas melanggar Undang-Undang Minerba No.03 Tahun 2020," tutup kasrin
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih terus mencoba melakukan konfirmasi kepihak terkait, antara lain direktorat Polairud Polda kepulauan Babel dan PT. Timah Tbk, karena kegiatan tambang jenis ponton rajuk yang berjumlah ratusan unit ini kabarnya sudah beroperasi sekian lama tanpa ada tindakan hukum dari instansi terkait dan diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
(Red)