Kubu Raya, Online_datapublik.com - Beberapa anggota dari Ormas Bala Pangayo yang mendapatkan kuasa dari Paulus Bayer menggelar audensi di Kantor PT Prakasa Tani Sejati (PTS) di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 3 Juni 2024.
Pantauan di lapangan, audensi antara PT PTS dan perwakilan dari Ormas Bala Pangayo dilaksanakan di ruang depan kantor PTS dengan pengawalan Kepolisian Polsek Sungai Raya.
Informasi yang dihimpun media ini PT PTS membangun kebun kelapa sawit di sejumlah desa di antaranya di Desa Randau, Desa Sungai Dakah, Desa Merumbuk, Desa Batur, Desa Sempurna, Desa Batur, Kecamatan Sungai Lur dan Kecamatan Sandai.
Ketua Umum Bala Pangayo Fransiskus Joni menyampaikan, hasil mediasi yang di gelar bersama PT Prakasa Tani Sejati pihak keluarga Paulus Bayer meminta keadilan dan penangguhan penahanan terhadap sejumlah orang yang ditahan Polres Ketapang karena diduga melakukan pencurian buah sawit.
"Hasil dari mediasi pihak keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan. Dan saya berharap kasus ini cepat selesai," ujar Joni.
Sementara Pengacara PT Prakasa Tani Sejati, Kasuwan, SH., CIL mengatakan, rapat mediasi bersama warga Ketapang dan Ormas Bala Pangayo pihak keluarga yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum dan di tahan Polres Ketapang minta keadilan dan memohon penahanan agar di tangguhkan.
"Kami menyerahkan kasus ini ke pihak penegak hukum. Karena kasusnya sudah ditangani pihak Kepolisian. Tapi nanti akan dilakukan permohonan penangguhan di Polres Ketapang," ujarnya.
Sekretaris Umum DPC Bala Pangayo Ketapang Ibrahim mengatakan, bahwa Ormas Pangayo oleh pihak keluarga Paulus Bayer sebagai mediasi kepada PT PTS terkait ada pihak keluarga Paulus Bayer dituduh melakukan pencurian buah sawit dan saat ini sedang di tahan di Polres Ketapang.
"Kami minta kepada pihak perusahaan PT PTS mencabut pengaduannya di Polres Ketapang. Karena kalau kasus tersebut terus dilanjutkan khawatir bisa menimbulkan gejolak sosial," ungkapnya.
(Ellisya)