Proyek Rutilahu di Desa Kosambibatu Berjalan Tanpa Pengawasan

Rabu, 12 Juni 2024, Juni 12, 2024 WIB Last Updated 2024-06-15T12:40:10Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di wilayah Desa Kosambibatu Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, tepatnya di Dusun Kosambibatu 1 diduga berjalan tanpa pengawasan," Rabu (12/6/2024).


Pantauan awak media ondatapublik.com dilokasi, selain tanpa pengawasan diduga proyek pembangunan Rutilahu tersebut dikerjakan tanpa plang papan informasi.


Menurut salah satu warga penerima bantuan, pekerjaan pembangunan Rutilahu di Dusun Kosambibatu 1 RT 01/01 atas nama Amsor, Usniah, Jenal dan Arifin sudah berjalan sejak enam hari lalu.


"Sudah enam hari bu, memang dari awal tidak ada pengawas datang kesini, mandor dan pelaksananya juga saya tidak tahu," tuturnya.


Selanjutnya kata dia, sebelum pelaksanaan terlebih dahulu rumahnya (penerima rutilahu) telah di survey oleh tiga orang dan tidak lama kemudian selang beberapa hari datang bahan-bahan matrial.


"Alhamdulillah prosesnya cepat bu, begitu bahan matrial datang hari Jumat langsung mulai dikerjakan," ucap warga salah satu penerima bantuan Rutilahu.


Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengakui bahwa proyek pembangunan Rutilahu yang sedang dikerjakan memang dari awal sampai sekarang tidak ada plang papan informasi.


"Proyek Rutilahu seperti ini tidak harus ada plang papan informasi bu, kalau mandor pelaksananya pak Aceng dari Cikampek," kata pekerja dengan singkat.


Dengan adanya hal tersebut, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana setiap proyek pemerintah, baik pihak pelaksana maupun pengawas wajib transparan agar mudah di akses informasinya oleh masyarakat.


Kurangnya transparansi dan akuntabilitas proyek ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya menjadi standar dalam pelaksanaan proyek pemerintah.


Masyarakat berhak mengetahui detail proyek yang dilaksanakan di wilayah mereka, termasuk nama pekerjaan, lokasi pekerjaan, sumber dana, nilai kontrak, penyedia jasa, waktu pelaksanaan dan mulai pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang KIP.


Sementara itu, Agus Adnan SE, Kepala Desa Kosambibatu ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengaku bahwa dari awal sampai sekarang dirinya belum menerima laporan dari pihak pelaksana pembangunan Rutilahu yang saat ini sedang dikerjakan di wilayah desanya.


"Benar bun, saya tidak tahu siapa mandornya dan pemborongnya juga belum ada merapat ke saya. Coba tanya langsung ke pekerjanya. Saya juga belum sempat lihat kelokasi, entah hari ini atau besok, Insya Allah nanti kalau ada waktu saya kelokasi," ujarnya.


Sementara hingga berita ini diterbitkan, pengawas dinas terkait maupun mandor atau pihak pelaksana proyek pembangunan Rutilahu tersebut belum dapat dikonfirmasi.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini