Karawang, Online_datapublik.com - Lagi-lagi proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) tak bertuan kembali muncul dipermukaan bumi Karawang Jawabarat tepatnya di saluran irigasi depan pasar Proklamasi Dusun Warudoyong Selatan Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok," Sabtu (8/6/2024).
Menurut informasi pekerja dilokasi, proyek TPT tak bertuan tersebut baru dua hari dikerjakan oleh salah satu mitra kerja Dinas PUPR Karawang tanpa plang papan informasi dan diduga luput dari pengawasan dinas terkait.
"Baru dua hari pak. Panjangnya 25 meter kiri kanan, lebar pondasi 80 cm dan tingginya 2,5 meter. Plang papan informasi proyek saya tidak tau pak, saya hanya kerja disuruh mandor Feri orang Cikelor," tutur pekerja.
Hal senada dikatakan oleh salah seorang yang dipercaya mandor Feri untuk mengawasi pekerja dan bahan matrial proyek TPT tersebut.
"Iya betul pak, dilapangannya mandor Feri, saya hanya disuruh mengawasi pekerja dan bahan matrial saja," ungkapnya.
Sementara Feri selaku mandor lapangan ketika dikonfirmasi mengatakan, proyek TPT tersebut dikerjakan atas dasar pengajuan dan desakan dari masyarakat ke Bupati agar segera dibangunkan.
"Jam 5 pagi saya disuruh pak Asep Boy pengawas untuk mencari pekerja. Dikarenakan kemarin ada bupati lewat jadi proyek ini langsung dikerjakan," ucapnya.
Ketika disinggung terkait plang papan informasi proyek, Feri menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut bersifat emergency. Jadi yang namanya emergency itu tidak ada plang papan informasi.
"Sepengetahuan saya emergency itu tidak ada plang papan informasi proyek, silahkan untuk selanjutnya ke pak Asep Boy saja," dalihnya.
Sementara itu, Pak Asep Boy selaku pengawas dan mitra kerja Dinas PUPR Karawang yang mengerjakan proyek TPT tersebut belum dapat ditemui hingga berita ini diterbitkan. Bahkan pak Asep Boy saat dihubungi via WhatsApp tidak ada respon alias bungkam, diam seribu bahasa.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana setiap proyek pemerintah, baik pihak pelaksana maupun pengawas wajib transparan agar mudah di akses informasinya oleh masyarakat.
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas proyek ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya menjadi standar dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Masyarakat berhak mengetahui detail proyek yang dilaksanakan di wilayah mereka, termasuk nama pekerjaan, lokasi pekerjaan, sumber dana, nilai kontrak, penyedia jasa, waktu pelaksanaan dan mulai pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang KIP.
(Alim)