Akibat Faktor Ekonomi, Ribuan IRT di Karawang Rela Menjanda

Senin, 08 Juli 2024, Juli 08, 2024 WIB Last Updated 2024-07-10T10:41:28Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, menerima sebanyak 2.600 berkas permohonan gugatan cerai. Angka ini menunjukkan tingginya angka perceraian di wilayah tersebut, dengan mayoritas kasus diajukan oleh pihak istri.


Informasi ini disampaikan oleh Humas sekaligus Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Syuyuti M.Sy., dalam wawancara melalui sambungan telepon seluler pada Senin (8/7/2024) pagi.


"Dari Januari hingga Juni 2024, kami telah menerima 2.600 berkas permohonan gugatan cerai. 75 persen di antaranya merupakan gugatan cerai talak (dari pihak istri) dan 24 persen dari pihak suami. Mayoritas pemohon berusia di bawah 30 tahun," ungkap Asep.


Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama perceraian di Karawang. Pertengkaran yang terus-menerus akibat masalah keuangan menjadi penyebab paling banyak, diikuti oleh perselingkuhan dan judi online.


"Sekitar satu persen kasus cerai disebabkan oleh judi online. Ada juga yang karena perselingkuhan hingga berujung pertengkaran. Bahkan, beberapa pasangan bercerai karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol)," paparnya.


Asep juga mengungkapkan bahwa 80 persen dari proses gugatan cerai tersebut tidak dihadiri oleh pihak tergugat, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai "perstek".


"Jumlah perkara yang kami terima dari Januari hingga Juni 2024 mencapai 2.600 perkara. Angka ini tergolong tinggi untuk pertengahan tahun," ujarnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini