Dituding Menyalahgunakan Keuangan Retribusi, Seluruh Pengurus TPI Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa ke Kejari Karawang

Minggu, 14 Juli 2024, Juli 14, 2024 WIB Last Updated 2024-07-14T17:30:19Z


Karawang, Online_datapublik.com
 - Pengurus tempat pelelangan ikan (TPI) Ciparage desa Ciparagejaya kecamatan Tempuran kabupaten Karawang provinsi Jawabarat, dituding terkait dugaan penyalahgunaan keuangan retribusi.


Dengan adanya tudingan dugaan penyalahgunaan keuangan retribusi tersebut, seluruh para pengurus TPI se-Kabupaten Karawang akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.


Selain itu, bahkan seluruh para Pengurus TPI se-Kabupaten Karawang juga berencana akan menyerahkan pengelolaan TPI ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang.


Menurut Fahri SH selaku Penasehat Hukum TPI Ciparage, suara seluruh para pengurus TPI se-Kabupaten Karawang harus bersatu untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan pribadi TPI semata.


"Tidak ada penyalahgunaan keuangan retribusi di TPI. TPI selalu memberikan retribusi untuk memfasilitasi negara, terutama kepada dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten Karawang," tuturnya, Minggu (14/07/2024) sore saat rapat di TPI Ciparage.


Sementara itu dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan retribusi yang ditangani Kejari Karawang, menurut Simon SH bahwa kasus dugaan tersebut terdapat suatu kejanggalan.


Pasalnya menurut Simon, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak Kejari Karawang terkesan ada suatu penekanan terhadap pengurus TPI Ciparage.


"Dengan nilai 2,4 persen yang dituduhkan menurut saya pihak TPI tidak akan mampu untuk mengembalikan, sementara target dari Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten Karawang sudah dipenuhi," ujarnya.


"Pengurus TPI tidak melakukan kesalahan apa pun, kami menuntut penghentian kriminalisasi terhadap nelayan di Kabupaten Karawang," tandas Simon.


Sementara menurut Kartono selaku pengurus TPI Ciparage desa Ciparagejaya, bahwa dirinya merasa ada suatu penekanan saat dimintai keterangan BAP oleh pihak Kejari Karawang.


"Saat dimintai keterangan BAP saya merasa ada suatu penekanan, terkesan seolah-olah saya yang melakukan pelanggaran retribusi," ungkapnya.


Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua HSNI Kabupaten Karawang, Durahim berharap agar persoalan ini bisa cepat diselesaikan dan aparat penegak hukum (APH) bisa bijak dalam penanganannya. TPI memberikan retribusi dan kontribusi kepada pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).


"Dengan adanya retribusi dan kontribusi ini akan meningkatkan PAD di Kabupaten Karawang. Saya harap masalah ini perlu ditangani dengan baik agar tidak merugikan nelayan dan seluruh pengurus TPI," pungkasnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini