Diduga Dua Mantan Kepala Desa Terlibat Korupsi

Rabu, 03 Juli 2024, Juli 03, 2024 WIB Last Updated 2024-07-03T13:06:10Z


Kubu Raya, Online_datapublik.com
-  Mantan Kepala Desa Seruat Tiga, Naweki, kini kasus mencuat kembali terkait bangunan Kantor Desa  Seruat Tiga yang tidak jelas lahan yang dipergunakannya apakah mengatas namakan Hak milik pribadinya atau dihibahkan tanah miliknya.


Sampai lengser Naweki yang menjabat sebagai  Kepala Desa Seruat Tiga, kantor tersebut tidak dipergunakan alias terkatung-katung, yang jelas merugikan negara dan pemborosan  diduga hanya untuk memperkaya diri.


Tak hanya Naweki, justru Mantan Kepala Desa Seruat Tiga, Abdur Riham juga terseret tentang bangunan Kantor Desa, dan gedung Serba guna Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. 


Diduga hanya untuk tujuan memperkaya diri karena setelah dibangun tidak dipergunakan sama sekali alias terbengkalai, ini sudah jelas merugikan negara, atau diduga Korupsi untuk memperkaya diri.


Setelah dihubungi, mantan kepala Desa Seruat Tiga, Abdurriham melalu telpon celulernya, terkait 2 unit bangunan tersebut berapa di anggaran dimasa dia menjabat sebagai Kepala Desa. 


Abdurriham menyebutkan sudah lupa terkait anggaran karena sudah lama, lupa tidak ingat lagi," ucap Riham.


Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik, Mursidi Tawi melakukan Investigasi Ke Desa Seruat Tiga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.


Di temukan beberapa kasus diantaranya, Bangunan Kantor Desa dan Gedung serba guna milik Abduriham. Kantor Desa Seruat Tiga di bangun semasa Abdurriham waktu menjabat sebagai Kepala Desa.


Gedung serbaguna yang di bangun di Dusun Harapan Baru RT 004 RW 002. Sejak dibangunnya Gedung ini, tidak pernah di pakai atau dipergunakan alias mubazir, hanya pemborosan uang Negara.


Sementara Kantor desa juga sama tidak pernah dipergunakan, tidak ada azas manfaatnya, yang jelas 2 bangunan ini hanya merugikan negara, diduga Korupsi Kasus Kedua Kepala Desa ini yang melilit, mantan Kepala Desa Naweki dan Abdurriham," kata Mursidi.


"Hasil  temuan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik,  Rabu (3/7/2024) akan direkomendasikan ke penegak Hukum Kejaksaan atau ke kepolisian," tegas Mursidi.


Lanjut dia, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) saat ini sudah menjadi masalah dunia yang harus diberantas dan dijadikan agenda pemerintah  untuk ditanggulangi secara serius.


Transparensi International menggunakan definisi korupsi sebagai menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi," ucap dia.


Wartawan ondatapublik.com sambangi kediaman pak Kades Seruat Tiga untuk Konfirmasi terkait bangunan di masa kepemimpinan Abdurriham, Kepala Desa Seruat Tiga PANDI enggan berkomentar.


Karena bangunan tersebut bukan kepemimpinan dia, pak Kades mengarahkan Kemantan Kades yang bersangkutan agar lebih detail dan akurat, karena terkait anggaran," tegas Pandi.


(Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini