Belinyu, Online_datapublik.com - Terjadi tindak pidana pencurian barang barang operasional TI milik Riyanto di gudang penyimpanan milik saudara Pani di jalan Bukit Tani RT 001/004 kelurahan Belinyu kecamatan Belinyu kabupaten Bangka provinsi Bangka Belitung.
Pada Senin 08 Juli 2024, Riyanto melaporkan ke Polsek Belinyu. Tidak lama kemudian, anggota Reskrim Polsek Belinyu bergerak dengan cepat dan tidak kurang dari 1x24 jam pelaku dapat diamankan.
*KRONOLOGIS UNGKAP KASUS*
Pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira jam 10.00 wib, anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan terkait barang-barang berupa besi pompa yang di laporkan oleh warga. Kemudian anggota melakukan penyisiran dan introgasi terhadap para pembeli besi bekas di wilayah Belinyu, yang mana pada saat anggota melakukan penyelidikan di tempat pembeli besi bekas di wilayah kampung Air Asem kecamatan Belinyu, anggota mendapatkan informasi dari 2 (dua) tempat pembelian besi bekas bahwa pembeli tersebut pernah membeli barang-barang besi-besi pompa dari seseorang. Saat itu barang-barang tersebut masih di simpan oleh pembeli besi bekas tersebut.
Ketika di cek oleh anggota ternyata benar barang-barang berupa 1 (satu) unit Pompa 6 inc berwarna orange Mrek Dico, 1 (satu) buah As pompa bewarna coklat, 1 (satu) tutup pompa mrek Dico bewarna orange, 1 (satu) buah tutup pompa bewarna coklat dan satu buah water kis bewarna coklat sama dengan barang milik pelapor yang hilang.
Setelah mendapatkan petunjuk, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Belinyu melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang mana dari hasil penyelidikan di dapatkan informasi salah satu pelaku berada di daerah Kampung penyusuk kelurahan Romodong Indah kecamatan Belinyu. Tanpa menunggu lama, kemudian Anggota mencari keberadaan pelaku dan mendapati pelaku. Kemudian, anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.
Pada saat di amankan, pelaku tersebut mengaku bernama ERWIN PRANATA ALS EWIN Bin BASUKI. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang dari dalam gudang milik saudara Fani di jalan Bukit Tani Belinyu bersama dengan 2 orang rekannya dengan identitas inisial BN dan NJ, yang mana saat ini kedua rekanya tersebut masih dalam proses penyelidikan anggota.
Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih, 1(satu) unit Pompa 6 inc berwarna orange Mrek Dico, 1 (satu) buah As pompa bewarna coklat, 1 (satu) tutup pompa mrek Dico bewarna orange, 1 (satu) buah tutup pompa bewarna coklat dan 1 (satu) buah water kis bewarna coklat beserta 1 orang laki-laki a.n Erwin Pranata als Ewin di bawa ke kantor Polsek Belinyu guna proses lebih lanjut.
Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.7.000.000.00,- ( Tujuh juta rupiah).
*Barang bukti yang diamankan* :
- 1 (satu) unit mobil sepeda motor Honda beat warna merah putih.
- 1(satu) unit Pompa besi uk 6inchi berwarna orange Mrek Dico
- 1(satu) buah As pompa bewarna coklat
- 1(satu) tutup pompa besi depan mrek Dico bewarna orange
- 1(satu) buah tutup pompa besi depan bewarna coklat
- 1 (satu) buah tutup pompa besi belakang bewarna coklat
(Fitriyadi)