Formasi Laporkan Oknum Wartawan Kompas TV ke Polda Metro Jaya

Minggu, 14 Juli 2024, Juli 14, 2024 WIB Last Updated 2024-07-17T14:28:35Z


Jakarta, Online_datapublik.com
- Buntut ricuh usai sidang putusan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) melaporkan BVS, oknum wartawan Kompas TV ke Polda Metro Jaya," Minggu (14/07/2024).


Kuasa Hukum Formasi, Yunus kepada awak media ondatapublik.com menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan oknum wartawan Kompas TV tersebut dengan dugaan penghasutan di muka umum secara sengaja dan terang-terangan.


"Kami resmi membuka laporan di Polda Metro Jaya dengan dugaan penghasutan secara sengaja dan terang-terangan di muka umum sehingga menimbulkan persoalan yang secara masih beredar di berbagai media," ujarnya, di kawasan Penjagalan Penjaringan Jakarta Utara.


Menurut Yunus, laporan dengan No. STTLP/B/3978/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Juli 2024, pihaknya menduga pelaku melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 156 dan pasal 160 KUHP.


"Rangkaian kejadian dipicu oleh adanya pernyataan terlapor yang melontarkan kata-kata makian kepada SYL dan kepada ormas yang mengawal. Akibat tidak terima dimaki, dua orang anggota Formasi pun mengejar," tuturnya.


Poto : tim kuasa hukum Formasi saat melaporkan Oknum Wartawan di Polda Metrojaya.

Namun, Kuasa Hukum Formasi juga memastikan bahwa oknum wartawan tersebut tidak pernah mengalami yang namanya penganiayaan, intimidasi, pemukulan maupun pengeroyokan seperti yang dituduhkan kepada dua anggota Formasi yang saat ini menjadi tersangka. 


"Sesuai bukti yang kami miliki, kericuhan dipicu akibat adanya makian dari oknum kepada SYL dan kepada ormas yang mengawal. Oleh karena itu, saya meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kami," tegas Yunus.


Yunus Kuasa Hukum Formasi juga meminta kepada Polda Metro Jaya agar dua anggota Formasi yang saat ini ditahan segera dibebaskan jika alat bukti tidak terpenuhi.


"Jika alat bukti tidak terpenuhi, kami minta bebaskan dua anggota Formasi, karena hal ini demi penegakan hukum yang baik dan benar," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, kericuhan terjadi saat sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu.


(DJ)

Komentar

Tampilkan

Terkini