Kepala KUA Rengasdengklok Definisikan Profesi Advokat

Senin, 29 Juli 2024, Juli 29, 2024 WIB Last Updated 2024-08-08T14:26:03Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Karawang," Senin (29/07/2024).


Pasalnya, pernyataan Deni Firman Nur Hakim selaku Kepala KUA Rengasdengklok mendefinisikan profesi advokat dengan Amil.


Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HAPI Karawang, Joen SH., dalam pernyataannya mengungkapkan kronologis kejadian yang tidak mengenakan terhadap dirinya.


“Awalnya saya menanyakan terkait biaya nikah yang diurus oleh keluarga saya di KUA Rengasdengklok yang mencapai Rp1,7 juta. Setahu saya menurut Peraturan Pemerintah biaya nikah itu hanya Rp600 ribu,” kata Joen mengawali.


Namun melalui sambungan telepon, lanjutnya, Kepala KUA Rengasdengklok ketika ditanya terkait biaya Rp1,7 juta, Deni Firman Nur Hakim dalam penyampaiannya terkesan seolah olah menyamakan profesi Amil dengan Advokat.


“1,7 juta itu adalah hal yang wajar. Lagi pula yang meminta biaya itu Amil, anggap saja sebagai biaya jasa, karena Amil telah menikahkan. Amil juga butuh biaya untuk kesana kesini dan Amil itu perpanjangan tangan dari pemerintahan desa,” ungkap Joen menirukan pernyataan Ketua KUA Rengasdengklok.


Namun yang ia sayangkan dan tidak bisa terima bukan soal uang, tapi dalam pembelaannya yang terkesan seolah olah kepala KUA Rengasdengklok menyamakan profesi Advokat dengan Amil.


"Dia (Deni Firman Nur Hakim) Kepala KUA Rengasdengklok menyamakan Amil dengan menyebut Advokat sama sama jual jasa. Bagi saya itu seperti penghinaan terhadap profesi. Jelas-jelas kami Advokat, dan Advokat itu adalah Aparat Penegak Hukum. Masa Advokat disamakan dengan Amil, jelas beda lah," kata Joen dengan nada agak kesal.


 (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini