Karawang, Online_datapublik.com - PT. Jui Shin Indonesia mangkir dalam undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Karawang.
Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Jui Shin Indonesia di wilayah Loji Karawang, diduga merusak infrastruktur, lingkungan hidup, cagar alam dan habitat ekosistem hewan sekitar.
Dalam gelaran RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin atau Kang HES pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu, masih belum menemukan kesepakatan.
Sebab, selain PT. Jui Shin Indonesia, OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang juga tidak mengikuti RDP tersebut.
Dalam kesempatan itu hanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang nampak menghadiri RDP.
"Kami akan agendakan kembali rapat dengar pendapat ini dengan para pihak," ujar Kang HES.
Sementara itu, pihak LBH Arya Mandalika dan ormas GMBI yang mengajukan untuk dilakukan RDP sangat menyesalkan ketidakhadiran PT. Jui Shin Indonesia.
"Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran PT. Jui Shin Indonesia dalam undangan RDP ini. Padahal disini kita bisa saling mengklarifikasi dan menyampaikan aspirasi dari berbagai pihak," ujar April, Kepala Bidang Politik, Hukum dan HAM LBH Arya Mandalika.
April mengatakan, kegiatan operasional pertambangan yang dilakukan PT. Jui Shin Indonesia di wilayah Karawang Selatan, jelas berdampak pada kerusakan jalan Badami-Loji.
"Karena kendaraan dari PT. Jui Shin Indonesia memiliki tonase besar yang selalu melewati jalur Badami-Loji," ucap April.
Selain itu, dampak lainnya adalah menyebabkan kerusakan mata air di lingkungan sekitar yang awalnya kondisi airnya jernih kini berubah keruh, serta berdampak pada ekosistem habit hewan, seperti habitat kera ekor panjang dan habitat hewan lainnya.
"Bahkan sampai ada Macan yang turun ke lingkungan masyarakat yang memangsa hewan ternak warga, hal ini menandakan habitat ekosistem alam sudah rusak. Pemkab Karawang harus menjaga keberlangsungan habitat hewan jangan sampai punah," papar April.
Ia sangat mengapresiasi rencana dari Dinas PUPR Karawang yang akan melakukan reboisasi agro wisata dan cagar alam di wilayah Karawang.
"Kami siap mendukung dan rencana tersebut untuk keberlangsungan alam di Karawang dan mempertahankan ekosistem satwa yang hampir punah, hingga rencana tersebut terealisasi,” ungkap April.
Lebih dalam, April menerangkan, pihaknya juga mengendus dugaan privatisasi dan pertambangan baru yang dilakukan PT. Jui Shin Indonesia.
Ia meminta Pemkab Karawang harus mengkaji ulang dan melakukan penelitian terhadap keberlangsungan aktivitas pertambangan PT. Jui Shin Indonesia.
"Pemkab Karawang harus memberikan fasilitas kepada warga sekitar, yang tadinya berpenghasilan dari sektor pertambangan menjadi berpenghasilan dari sektor Agro bisnis," beber April.
Selain itu, pihaknya mendesak DPRD Karawang untuk mengundang pihak Pemprov Jawa Barat pada RDP selanjutnya, sehingga pihak Pemprov Jawa Barat dapat melihat langsung kondisi kerusakan yang terjadi secara riil.
"Menurut perwakilan dari Pemkab Karawang, menyatakan bahwa yang mengeluarkan perizinan PT. Jui Shin Indonesia itu, yaitu dari Pemprov Jawa Barat, maka dari itu kami mendesak untuk mengundang mereka di RDP selanjutnya," pungkas April.
(Red)