Mandor dan Pelaksana CV. BRAWIJAYA Terkesan Enggan Bertanggungjawab atas Insiden Kecelakan Kerja

Selasa, 02 Juli 2024, Juli 02, 2024 WIB Last Updated 2024-07-07T18:56:11Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Salah satu pekerja bangunan proyek penurapan saluran irigasi dusun Rangdu 1 RT 002/001 desa Rangdumulya kecamatan Pedes, mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka sobek cukup parah pada bagian kakinya," Selasa (2/7/2024).


Dari informasi yang dihimpun awak media, kecelakaan kerja yang dialami korban inisial K salah satu pekerja proyek bangunan tersebut terjadi saat ia bersama rekan kerja lainnya sedang membawa batukali dengan menggunakan beronjong.


"Saat itu korban inisial K sedang membawa batukali, tiba-tiba terpeleset dan batukali jatuh menimpa pas bagian kakinya sehingga mengakibatkan luka sobek yang cukup parah," ujar inisial L, rekan kerjanya.


Selanjutnya L mengatakan, pada saat pas kejadian kecelakaan kerja, dirinya menghubungi PSM desa Jayamulya dan korban inisial K langsung dibawa ke Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok dengan menggunakan mobil Ambulance desa Jayamulya kecamatan Cibuaya oleh PSM yang ia hubungi.


"Ia pak, korban inisial K langsung dibawa ke Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok. Pas kejadian saya langsung kontak PSM desa Jayamulya, kebetulan saya kenal dengan PSM desa Jayamulya. Itupun biaya pengobatannya pakai dana talang PSM desa Jayamulya," ucapnya.


"Namun hingga saat ini, korban inisial K belum mendapatkan kebijakan untuk biaya pengobatan dari pihak mandor maupun pelaksana CV. BRAWIJAYA selaku penanggungjawab proyek," ucapnya lagi.


“Saya sangat berharap pihak mandor atau pelaksana proyek CV. BRAWIJAYA memberikan kebijakan untuk biaya pengobatan saya, karena sebelum sembuh total luka jahitan saya harus di kontrol lagi," ungkap korban inisial K dengan nada penuh harap ketika dikonfirmasi usai berobat.


Setelah kejadian itu, awak media mencoba konfirmasi kepada Wakil atau kepala dusun Rangdu 1 via chat WhatsApp pribadinya terkait kelanjutan insiden tersebut.


Dalam balasannya, wakil atau kepala dusun Rangdu 1 menjawab, Walaikumsalam. Abdi ntos nyarios pa sareng mandor na. Perihal eta nya pasti masihan kebijakan mah. Cuma sabar pa. Abdi geh Kedah nyarios KA kantor. Perihal angka mah masihan sabaraha2 mah abdi te terang Kitu pa nyarios na.


"Walaikumsalam. Saya sudah bilang pak ke mandornya. Perihal itu ya pasti ngasih kebijakan. Cuma sabar pak. Saya juga harus bilang ke kantor. Perihal angka ngasih seberapa2 nya saya tidak tahu, begitu pak bilangnya," jawab wakil via chat WhatsApp menirukan perkataan mandor.


Namun hingga saat ini, pihak mandor lapangan dan CV. BRAWIJAYA selaku pelaksana dalam proyek tersebut belum memberikan kebijakan untuk biaya pengobatan kepada korban inisial K. Dan Pihak keluarga korban juga berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan korban inisial K bisa mendapatkan perawatan yang dibutuhkan.


Diketahui, Keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:


Pasal 86


1. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

a. keselamatan dan kesehatan kerja;

b. moral dan kesusilaan; dan

c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

2. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

3. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 87


1. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

2. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Upaya keselamatan dan kesehatan kerja yang dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.


Selain itu, tenaga kerja juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Pasal 12 UU Keselamatan Kerja untuk melakukan hal sebagai berikut:


1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan/atau ahli keselamatan kerja;

2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;

3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

4. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan yang syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.


Sedangkan yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dalam Pasal 87 ayat (1) UU Ketenagakerjaan adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.


Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (“SMK3”) juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PP 50/2012, yakni bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.


Kemudian, pada dasarnya setiap perusahan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban yang dimaksud berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak mandor lapangan dan pemilik CV. BRAWIJAYA selaku pelaksana proyek penurapan saluran irigasi tersebut belum dapat dikonfirmasi.


Dimohon dalam hal ini juga kepada pihak dinas PUPR Karawang yang merealisasikan proyek tersebut melalui mitra kerja CV. BRAWIJAYA, agar ikut serta bertanggungjawab atas insiden tersebut.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini