Masa Jabatan DPRD Karawang Akan Selesai, Raperda Perangkat Desa Mangkrak

Rabu, 10 Juli 2024, Juli 10, 2024 WIB Last Updated 2024-07-10T03:30:09Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Sudah genap dua tahun Raperda tentang perangkat desa di kabupaten Karawang belum juga tuntas, pasalnya perda tersebut dianggap sangat penting mengingat di perda perangkat desa yang nantinya akan mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang selama ini belum ada regulasi yang mengaturnya.


Pengurus PPDI Karawang, Aan Karyanto turut menyoal adanya raperda yang belum tuntas sedangkan periode DPRD Karawang akan berakhir sebentar lagi. 


"Sangat ironis padahal Perda perangkat desa ini adalah turunan dari peraturan dan perundangan-undangan diatasnya tentunya sebagai pijakan yang harus dilaksanakan ditatanan pemerintahan desa agar tidak di pertanyakan Legal Standing keberadaan perangkat desa," ucapnya kepada, Rabu, 10 Juli 2024.


Lanjut Aan, padahal sudah jelas yang di amanatkan Undang - undang desa nomor 6 tahun 2014 dan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, untuk mengatur Regulasi turunannya maka yang lebih spesifik lagi hal tersebut perlu diatur oleh perda perangkat desa, oleh sebab itu DPRD harus Gercep (gerak cepat ) mengingat di kabupaten karawang bertahun-tahun belum adanya regulasi itu.


"Harapan kami PPDI karawang, DPRD Karawang disisa waktu ini bisa mengesahkan perda perangkat desa yang sudah membeku selama dua tahun," ucapnya.


Hal senada yang di sampaikan oleh pemerhati Desa, Nana satria permana. Sebagai warga masyarakat Karawang, tidak adanya regulasi berupa Perda membuat tidak adanya kejelasan mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.


"Tidak ada regulasi maka itu adalah kekosongan hukum yang nantinya akan menjadi bom waktu dikemudian hari, kami bukan orang hukum tetapi ironis ketika para pengayom dan pelayan masyarakat atau yang disebut perangkat desa yang bertugas di pemerintahan desa belum ada perda khusus perangkat desa yang mengatur secara teknis tentang mekanismenya, sehingga menjadi pertanyaan besar Legalisasi perangkat desa," tegas Nana.


Dikatakan pria yang akrab disapa NSP ini, yang juga Ketua Gerakan Rakyat dari Utara (GARDU), pihaknya siap untuk mengawal DPRD Karawang agar segera membuat Perda tersebut disisa masa jabatan yang sebentar lagi akan berakhir.


"Secara moral kami siap bantu. Kami mendesak DPRD Karawang untuk segera mensahkan perda tersebut mengingat ini menyangkut kebaikan bersama. Khususnya para perangkat desa yang berada di wilayah kabupaten Karawang," ujarnya.


"Kami akan mempertanyakan ke DPRD dimana kendalanya sehingga tersendat bertahun-tahun. Saya pastikan akan ada gelombang besar dari utara ketika kami (GARDU ) sudah ikut mengawal saudara-saudara kami dari PPDI," pungkasnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini