P3-STL Subang Curigai Keabsahan Sertifikat HGU No 1 Wanasari

Rabu, 17 Juli 2024, Juli 17, 2024 WIB Last Updated 2024-07-19T01:14:11Z


Subang, Online_datapublik.com
- Ketua Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3-STL) kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Rudi Hartono menilai, bila perpanjangan jangka waktu Sertifikat HGU Nomor : 1 Wanasari, nomor HGU/30/BPN/2004 patut dicurigai keabsahannya.


Hal itu diungkapkannya seusai audensi antara P3-STL Subang bersama pihak ATR/BPN Subang pada Rabu, 17 Juli 2024 di kantor ATR/BPN kabupaten Subang.


Dikatakan Rudi Hartono yang akrab disapa Asep Jebrod, adanya kecurigaan dugaan praktek indikasi pelanggaran administrasi itu harus diluruskan dalam mekanisme terbitnya sertifikat HGU tersebut.


"Lebih aneh lagi, dalam audiens bersama ATR/BPN Subang tidak bisa menjelaskan dan menjawab Warkah dari salinan sertifikat HGU yang notabene nya adalah milik dari PT. PG Rajawali II," ujarnya.


Rudi menilai, bils ATR/BPN Kabupaten Subang hanya memikirkan kenyamanannya sendiri tanpa memikirkan nasib dan keberlangsungan hidup masyarakat (baca: P3-STL).


"Mestinya yang harus dilakukan institusi ATR/BPN adalah menjalankan amanat Reforma Agraria," ujarnya lagi.


Dia menegaskan, bahwa masyarakat (baca: P3-STL) tidak akan terjebak atas langkah yang diambil Eksekutif, dalam hal ini ATR/BPN Kabupaten Subang. Pihaknya mengetahui bila keberadaan PT. PG Rajawali-II sebagai penyewa.


"Yang kami ketahui penjelasan pada Pemeriksaan Risalah panitia B pada tahun 2002 bahwa PT. PG RAJAWALI II ADALAH PENYEWA!!!, ini patut dicurigai keabsahan sertifikat HGU tersebut," tandasnya.


Menurut Rudi, mestinya yang harus dilakukan pihak ATR/BTN Subang mengevaluasi dan audit secara berkala sebagai bentuk tanggungjawab institusi agar tidak ambigu didalam menjawab pertanyaan publik.


"Terlebih bila mencermati Pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang tercantum dengan jelas tentang perlindungan terhadap rakyat," tuturnya.


Selanjutnya kata Rudi, bila kewajiban pemerintah didalam penguasaan bumi yang terkandung dialamnya harus diperuntukkan untuk hajat hidup Rakyatnya.


"Saya meyakini bahwa persyaratan yang kira-kira sama juga dilakukan pada permohonan sertifikat HGU yang diduga sarat dengan indikasi Manipulatif dan transaksional didalam melahirkan sertifikat HGU PT. PG Rajawali II tersebut," ucapnya.


"Terbukti ATR/BPN Kabupaten Subang tidak bisa menjelaskan WARKAH!!!," kata Rudi.


Dengan tidak bisa dijawabnya oleh ATR/BPN Subang melalui pejabat yang menangani bagian sengketa, justru kata Rudi, saat audensi terkesan ATR/BPN Kabupaten Subang tidak punya malu dan patut dicibir karena tidak bisa menjawab keberadaan dan dokumen warkah yang dipertanyakan.


"Kalau kita baca secara saksama, bahwa amanat yang tertuang didalam PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 adalah percepatan kesejahteraan rakyat," terangnya.


Lantaran Perpres ini mengatur tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui strategi;


1) Legalisasi Aset.

2) Redistribusi Tanah.

3) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria.

4) Kelembagaan Reforma Agraria.

5) Partisipasi masyarakat.


Dipenghujung acara audiensi ini, P3-STL meminta ATR/BPN Kabupaten Subang memberikan informasi selambat-lambatnya Tanggal 19 Juli 2024 antara lain;


(1). Dasar perpanjangan HGU PT. PG RAJAWALI II di Manyingsal.

(2). Memberikan jawaban terkait surat Kantor BPN Subang dengan nomor : 520.1.32.08-310-2007 tentang Tanah HGU PTPN VIII Manyingsal Kecamatan Cipunagara seluas 1680, 5688 Ha.


(Abdulah)

Komentar

Tampilkan

Terkini