Pelaksana Proyek Rehab Ruang Kelas SMPN 2 Pedes Abaikan K3

Senin, 29 Juli 2024, Juli 29, 2024 WIB Last Updated 2024-07-29T13:59:09Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Pelaksana proyek pembangunan rehab ruang kelas SMP Negeri 2 Pedes abaikan manajemen keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3).


Beberapa pekerja pembangunan gedung itu tidak mengenakan alat pengamanan sesuai standar.


Penerapan manajemen K3 yang tidak sesuai standard operating procedure (SOP) itu diketahui saat awak media ke lapangan pada Senin, (29/7/2024). Terpantau sejumlah pekerja yang naik ke rangka atap tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman.


Pentingnya K3 diatur dalam Undang-Undang (UU) 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Sanksi bagi pelanggarnya kurungan tiga bulan atau denda Rp 100 ribu. Sedangkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur sanksi administratif perusahaan yang tak menerapkan sistem manajemen K3. Berupa teguran, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin.


Proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh CV. CIWULAN BANGKIT dengan nilai anggaran Rp.175.597.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anngaran 2024 abai akan keselamatan pekerja.


Menurut warga setempat yang enggan disebutkan namanya, K3 krusial dalam setiap pembangunan fisik. Apalagi proyek melibatkan banyak pekerja. Baik penyedia jasa maupun pengawas bertanggungjawab mencegah kecelakaan kerja. Rekanan harus memastikan sarana dan prasarana (sapras) memadai. Pekerja perlu berhati-hati melakukan tugasnya. 


‘’Pengawas juga harus berani menegur kalau K3-nya tidak memenuhi SOP,’’ tegasnya.


Salah satu pekerja saat ditanya siapa pelaksana dan mandornya ia menyebutkan inisial "KDR" dan mandornya "WO"


"Proyeknya punya pak "KDR" orang Ciwulan dan mandornya "WO" jarang kesini pak, kita kerja juga tidak ada pengawas datang," kata pekerja.


Mohon pihak terkait yang berwenang dalam hal ini agar dapat menegur pelaksana proyek pembangunan rehab ruang kelas SMP Negeri 2 Pedes yang mengabaikan manajemen keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3).


(Alim)

Komentar

Tampilkan

Terkini