Pangkal Pinang, Online_datapublik.com - Sesuai informasi yang didapatkan awak media di internal menyampaikan adanya pertemuan public hearing pada Rabu 03 Juli 2024, antara serikat pekerja timah yang terdiri dari 2 serikat yaitu IKT dan PKT .
Namun dari salah satu serikat pekerja menyampaikan hasil public hearing tersebut bahwa pihak direktorat SDM atau human capital malah meminta kajian terhadap perdir atau peraturan direksi yang telah membuat resah para karyawan terkait penilaian performa individu (PPI) dengan KPI yang dianggap tidak transaparan dan merugikan karyawan.
Salah satu karyawan timah yang juga sebagai pengurus di salah satu serikat pekerja yang tidak mau namanya disebutkan menyampaikan, jika perdir yang ditandatangani dirut PT. Timah Tbk tersebut sangat merugikan karyawan dan bertolak belakang serta melanggar PKB tahun 2022-2025 yang masih berlaku sampai saat ini.
"Pihak serikat diminta membuat kajian bersama untuk perdir no. 0005-A/Tbk/PER2024. Menurut saya PKB 2022-2025 adalah patokan kami, karena PKB 2022-2025 sudah disepakati bersama antara manajemen dan karyawan yang ditandatangani kedua belah pihak dan kementrian tenaga kerja RI," jelasnya.
Sampai saat ini, selanjutnya kata salah satu serikat pekerja, dirinya menilai hal ini disebabkan karena kondisi dan kinerja perusahaan yang sedang tidak baik-baik saja.
"Namun hal ini tidak pernah dibuka secara transaparan oleh direksi PT. Timah tbk," ucap dia ketika dihubungi via telepon seluler, Minggu (14/07/2024).
Hal senada disampaikan Musda Anshori, selaku mantan aktivitis di serikat pekerja PT. Timah Tbk, dimana memang menurutnya kondisi PT. Timah Tbk pasca badai kasus korupsi tata kelola niaga 300 T dan kasus hukum lainnya merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terpuruknya kinerja perusahaan.
Walaupun, lanjutnya kata dia, pada RDP PT. Timah Tbk dengan komisi 6 DPR RI beberapa waktu lalu telah dijelaskan bahwa Ahmad Dani Virsal selaku Dirut PT. Timah Tbk, fluktuatifnya harga timah dunia dan menurunnya jumlah produksi timah sendiri sebagai penyebab utama.
"Menurut saya hal ini yang menyebabkan manajemen PT. Tmah Tbk terutama direktorat human capital mengambil kebijakan dan langkah strategis guna melakukan langkah yang tepat dan efisien pada fixed cost terhadap biaya karyawan yang ada di PT. Timah Tbk.
Langkah manajemen pun, kata dia, menurut dirut Dani Virsal sudah sejalan antara kebijakan pada program Human Capital dengan PKB dan Pihak serikat, dalam hal ini IKT pun telah menyetujui hal tersebut.
Namun pada kenyataanya, ada aksi rekan-rekan serikat yang memepertanyakan kebijakan tersebut setelah di nilai PPI dan KPI seolah merugikan karyawan. Selanjutanya diadakanlah public hearing antara serikat pekerja, baik IKT dan PKT dengan manejemen perusahaan yang diwakili divisi Human Capital.
"Seharusnya keterbukaan manajemen dengan kondisi internal yang ada harus dibuka lebar kepada semua karyawan melalui serikat pekerja, dalam hal ini saya menilai pihak serikat pekerja kurang konsen atau kritis terhadap perdir yang dibuat dan dilaksanakan sehingga setelah final dan diterapkan menjadi bumerang bagi karyawan sendiri," ungkap Musda.
*Summary Executive, Bipartit PKT dan Dir SDM pada Rabu 03 Juli 2024 di Ruang Sidang Atas*
Yang kami banggakan seluruh Insan Timah, menindaklanjuti Audiensi/ Public Hearing pada Senin 01 Juli 2024, maka PKT terus berkomitmen dan terus menggelorakan langkah-langkah dialogis/ diplomasi dengan cara-cara yang elegan, intelek, dan comply terhadap regulasi yang ada dalam bentuk konkrit yakni melakukan Bipartit dengan Direksi pada hari Rabu 03 Juli 2024 diruang Sidang Atas.
Pada tahapan perjuangan Bipartit kemarin, Direksi yang diwakili oleh Dir SDM, Hendra Kusuma Wardana, didampingi Kadiv Human Capital, Togap meminta agar tahapan Bipartit ini menjadi Forum Dialog/ Forum Diskusi, PKT bisa menerima dengan syarat ada semangat dan langkah konkrit dalam mencari solusi terbaik atas dinamika yang meruncing akhir-akhir ini terkait PPI.
Dalam proses dialog tersebut, PKT dalam "Gerakan Solidaritas Karyawan Timah Bersatu" konsisten menyampaikan 3 tuntutan awalnya yakni:
1. Cabut Perdir terkait PPI
2. Kembalikan sistem evaluasi kinerja seperti tahun sebelumnya dengan tetap tidak bertentangan dengan PKB
3. Libatkan seluruh Serikat Pekerja dalam setiap kebijakan terkait kekaryawanan
Sementara hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus melakukan konfirmasi kepihak manajemen dan serikat pekerja PT. Timah Tbk terkait perdir PPI karyawan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan atau jawaban.
(Red)