Polres Bangka Barat Menang Prapradilan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di PN Mentok

Senin, 15 Juli 2024, Juli 15, 2024 WIB Last Updated 2024-07-16T06:00:35Z


Bangka Barat, Online_datapublik.com
- Polres Bangka Barat Polda Bangka Belitung, melakukan Sidang Praperadilan hari ke-6 dengan Nomor: 01/Pid.Pra/2024/PN di Pengadilan Negeri (PN) Mentok.


Sidang yang dilaksanakan di ruang Garuda PN Mentok terkait penetapan tersangka atas nama Ali Sardian dalam perkara tindak pidana kesusilaan (cabul) dengan korban anak dibawah umur oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Barat pada Senin, 15 Juli 2024.


Sidang Praperadilan dipimpin oleh Hakim PN Mentok melalui Hakim Triana anjelika, S.H M.H dan Panitera, juga dihadiri oleh kuasa termohon dari Bidkum Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat Kombes Pol Afner Juwono, S.H., S.I.K., M.H, Ipda Sapril Darmawan, S.H, Aipda Bareg Herry, Y, S.H, M.H, Brigadir Eka Qonita, S.H.


Dalam sidang hari ke-6 tersebut, Hakim PN Mentok membuka dan melanjutkan dengan agenda PEMBACAAN PUTUSAN Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana kesusilaan (cabul) dan membacakan putusan dengan amar yaitu Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.


Menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak yang dilakukan termohon dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.


Kesimpulan dari sidang hari ke-6 PN Mentok yang dibacakan oleh Hakim PN Mentok, Triana anjelika, S.H M.H yaitu dimenangkan oleh unit PPA Satuan Reskrim Polres Bangka Barat. Praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana kesusilaan (cabul) dinyatakan selesai.


Kasubsi Bankum Sikum Polres Bangka Barat, Ipda Sapril Darmawan, S.H, seizin Kapolres Bangka Barat menyampaikan di sidang Praperadilan bahwa Hakim telah memutus Mentok seluruhnya pengajuan pemohon.


"Beberapa poin yang dianjurkan oleh pemohon seluruhnya di tolak Hakim," ujar Ipda Sapril.


(Fitriyadi)

Komentar

Tampilkan

Terkini